Hakim Diperiksa dan Rekonstruksi Digelar, Penyandang Dana Guna Loloskan Wilmar Dkk dari Jerat Hukum Belum Juga Terungkap!

Kontras Perkara Suap Hakim PN. Surabaya
PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Dua Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dicecar temukan tersangka baru perkara suap dan atau gratifikasi penanganan perkara CPO di PN. Jakarta Pusat.

Namun sampai pemeriksaan usai masih belum terungkap penyandang dana suap Rp 60 miliar yang nampaknya masih bisa tidur pules tanpa tersentuh.

Padahal, pada bagian lain tim penyidik gelar rekonstruksi perkara suap dan atau gratifikasi yang melibatkan 8 orang tersangka.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berandai-andai terkait lambannya penetapan tersangka terhadap penyandang dana Rp 60 miliar tersebut.

Secara diplomatis, Mantan Kajati Papua ini hanya mengatakan pemeriksaan kedua orang itu dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan untuk membuat terang tindak pidana (temukan penyandang dana, Red), ” katanya, Senin (28/4) malam.

Penyandang dana menjadi perbincangan hangat di Medsos lantaran sejak M. Arif Nuryanto Dkk dijadikan tersangka tidak pekan lalu, tak kunjung dijerat.

Pembanding penyandang dana perkara suap dan atau gratifikasi atas nama tersangka Erintuah Damanik Dkk, Majelis Hakim PN. Surabaya, ditetapkan tak kurang dua pekan atas nama Meirizka Wijaya, ibunda terpidana Ronald Tannur.

Dua orang hakim yang diperiksa, HM selaku Hakim pada PT Jakarta dan HS (Hakim pada PN. Jakarta Pusat).

PINTU MASUK

“Penetapan tersangka pemberi dana M. Syafei (Legal PT. Wilmar Group) menjadi pintu masuk guna kejar penyandang dana, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea terpisah.

Paling tidak dari tersangka Syafei dapat diketahui dana tersebut dikucurkan dari siapa dan atas nama siapa.

“Dengan demikian akan diketahui dana itu berasal dari Manajemen Terdakwa 3 Induk Korporasi atau langsung dari pemilik ? ” ujarnya coba urung rembug.

Ketiga Terdakwa Induk Korporasi itu, adalah PT. Wilmar Group milik Taipan Martua Sitorus dan Kuok Khoon Hong (Warga Negara Singapura), Musim Mas Group milik Bachtiar Karim alias Lim Ek Tjioe dan Permata Hijau Group milik Robert Wijaya.

Secara terpisah, turut diperiksa DSR (Konsultan Pembiayaan di PT. Muara Sinergi Mandiri) dan YW (Kasubag Kepegawaian /Ortala pada PN. Jakarta Utara).

REKONSTRUKSI

Pada bagian lain, tim penyidik gelar rekonstruksi yang melibatkan tersangka Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Wahyu Gunawan, M. Arif Nuryanto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom dan Djuyamto serta M. Syafei.

Kapuspenkum mengatakan rekonstruksi digelar sesuai fakta -fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing Tersangka maupun sebagai saksi.

Sekaligus untuk memperoleh persesuaian keterangan para Tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk.

“Oleh karenanya, Penyidik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum mengelar rekonstruksi tindak pidana, ” jelas Harli Siregar.

Acara ini menarik perhatian Pers sebab terungkap bagaimana praktik suap dan atau gratifikasi dilakukan dari M. Syafei lalu diserahkan ke Ariyanti Bakri berlanjut ke Wahyu Gunawan dan M. Arif Nuryanto.

Terakhir, dibagikan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim Perkara CPO terdiri, Djuyamto, Alu Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

“Merinding menyaksikannya. Bagaimana tidak mereka yang mengaku Wakil Tuhan justru, memperdagangkan hukum untuk perut mereka tanpa mempedulikan rakyat di luar sana yang kelaparan karena minimnya lowongan pekerjaan, ” sontak Ronald, salah satu wartawan media online sampaikan kegusarannya dengan mimik marah.(ahi)