Ternyata, Zarof Sudah Dijadikan Tersangka TPPU Sejak 10 April: Lacak Larinya Uang Haram 915 M dan 51 Kg Emas
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Ternyata, diam-diam Kejaksaan Agung telah tetapkan Mantan Petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram Emas di kediamannya, sejak 10 April lalu.
“Kalau dihitung sekitar dua pekan lalu, ZR (inisial Zarof Ricar, Red) sudah ditetapkan tersangka berdasarkan Sprindik Khusus No. 6/2025 tanggal 10 April, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Senin (28/4).
Penetapan tersangka perkara TPPU ini seolah menjawab keraguan Publik atas keseriusan Kejagung membongkar asal usul uang mengingat perkara tersebut ikut dilimpahkan ke pengadilan bersamaan dengan perkara suap dan atau gratifikasi terhadap Majelis Hakim PN. Surabaya.
Dalam kedua perkara itu, Zarof dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
PENGEMBANGAN
Menjawab pertanyaan wartawan, Harli yang selalu tampil bugar kendati siang -malam setiap harinya harus menjawab dan atau mengangkat telpon mengatakan perkara baru ini sebagai pengembangan dari perkara sebelumnya.
Sebagai tindak lanjutnya, menurut Harli tim penyidik telah memblokir rekening Zarof dan keluarganya yang tersebar di Jakarta, Depok, Jabar sampai Pekanbaru, Riau.dan menyita sejumlah dokumen lain.
“Langkah hukum dilakukan guna menghindari terjadinya pengalihan, ” jawab Harli.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Senin (10/2) uang haram jadah tersebut disebut diperoleh saat membantu pengurusan perkara pada tingkat mulai banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) selama 10 tahun berdinas di Mahkamah Agung.
Selama 10 tahun berprofesi sebagai Makelar Kasus sejak 2012 sampai Februari 2022 aneka jabatan diemban, mulai Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana hingga Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan.(ahi)