Dirut Buana Baja Bina Sejahtera Diperiksa, Status 375 Perusahaan Cangkang Tak Kunjung Berubah

PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Direktur Utama PT. Buana Baja Bina Sejahtera (BBBS) inisial HDR diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Status 375 perusahaan cangkang tak kunjung berubah.

Padahal, seperti terungkap dari dakwaan Mantan Kadis dan Plt. Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dkk, Rabu (11/12/2024) kerusakan ekologis akibat ulah 374 perusahaan sebesar Rp 118, 7 triliun.

Sedangkan 5 Smelter (Korporasi) turut merusak ekologis sebesar Rp 152, 3 triliun sudah dijadikan tersangka.

Sementara kerugian negara akibat tindak pidana korupsi oleh terdakwa Harvey Moeis Dkk adalah sebesar Rp 29 triliun. Salah satu terdakwa Suparta (Dirut PT. Refined Bangka Tin) meninggal dunia awal pekan ini karena sakit.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar tidak berbicara banyak dan hanya mengatakan HDR diperiksa guna memperkuat pembuktian dan pemberkasan 5 tersangka korporasi, PT. Refined Bangka Tin Dkk.

“Semua dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana, ” katanya, Rabu (30/4) malam.

Sampai pemeriksaan usai, belum diketahui alasan Dirut PT. BBBS diperiksa mengingat perusahaan bergerak pada distributor besi beton murah dan baja secara retail maupun grosir untuk kebutuhan industri dan konstruksi.

Sesuai dakwaan jaksa, tersangka PT. Refined Bangka Tin (RBT) dibebankan Rp 38, 5 triliun Deri kerugian ekologis Rp 152, 3 triliun.

Berikutnya, CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Rp 42,1 triliun, PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Rp 23, 6 triliun, PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) Rp 24,3 triliun dan PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) Rp 23, 6 triliun.

PERUSAHAAN CANGKANG

Dari fakta persidangan Harvey Moeis Dkk terungkap sejumlah perusahaan cangkang dimaksud.

Seperti, CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Perkasa terafiliasi dengan RBT.

Kemudian, CV. Bangka Jaya Abadi terafiliasi dengan PT. Stanindo Inti Perkasa dimana supir keluarga
Beneficial Owner Suwito Gunawan (terdakwa) dijadikan direktur seperti terungkap di persidangan pada Jumat (1/11/2024).

Terus, CV. BPR dan CV. SMS yang diduga dibentuk Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa Hendry Lie guna menampung biji timah hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah).

Di luar itu, ada sejumlah perusahaan yang patut diduga ikut menyamarkan hasil tambang ilegal.

Mereka, terdiri PT. Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, PT Mekarindo Abadi dan PT. Quantum Skyline Exchange.

Mereka diduga tidak melaporkan transaksi ratusan miliar dari lima smelter ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(ahi)