Pengalihan Pengelolaan Rupbasan ke Kejaksaan, Jambin: Wujud Political Will Presiden

Pengalihan Diharapkan Selesai 30 Hari
PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Akhirnya, Pengalihan Pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kepada Kejaksaan dilakukan 5 bulan paska diterbitkan Perpres No. 155 tahun 2024 pada 5 November 2024.

Pengalihan Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) yang dilakukan di Aula Rupbasan Jakarta Timur juga menyangkut Pengalihan Pegawai Rupbasan menjadi Pegawai Kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono menyebut peristiwa yang terjadi hari ini merupakan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional guna memperkuat sistem peradilan pidana.

“Langkah ini sekaligus, mengoptimalkan pemulihan aset serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya, Rabu (30/4).

Fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Ditjen Pemasyarakatan kepada Kejaksaan, dalam hal ini Badan Pemulihan Aset.

“Pengalihan ini implementasi dari Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, ” jelas Bambang.

Langkah yang dilakukan hari ini diharapkan menjadi momentum sejarah dalam reformasi tata kelola aset sitaan dan rampasan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan efektivitas sistem hukum nasional.

Pengalihan Rupbasan dan Pegawai Rupbasan, Ditjen Pemasyarakatan ini implementasi dari penandatanganan kesepakatan yang diawali serah terima tahap pertama Pengelolaan Rupbasan dari Kemenimipas kepada Kejaksaan.

Acara dihadiri Pimpinan tinggi kedua institusi.
Selain Jambin, nampak Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Dr. Amir Yanto dan Kepala Penelusuran dan Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan serta Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia dan Unit Pelaksana Teknis di Jakarta.

NILAI PEMBUKTIAN DAN EKONOMI

Bambang Sugeng Rukmono mengingatkan pengelolaan benda sitaan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum.

Barang sitaan memiliki dua fungsi utama dalam hukum pidana, yakni sebagai alat kejahatan (instrumenta delicti) maupun hasil kejahatan (corpora delicti).

Dalam konteks hukum transnasional dan mutual legal assistance, pengelolaan barang sitaan yang akuntabel turut mendukung kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.

“Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Oleh karena itu, pengelolaan Rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” ujarnya mengingatkan.

Dia menambahkan pengalihan pengelolaan Rupbasan tahap pertama ini menjadi pilot project yang akan diikuti oleh tahap kedua secara serentak di seluruh Indonesia, dengan target waktu pelaksanaan 30 hari setelah tahap pertama.

“Proses ini diharapkan selesai secara menyeluruh dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Perpres No. 155/ 2024 ditandatangani, ” pintanya.

SELAMAT DATANG

Pada kesempatan tersebut, Bambang mengucapkan selamat datang kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dengan Kejaksaan.

Dia mendorong agar para pegawai segera menyesuaikan diri dengan sistem kerja dan budaya organisasi Kejaksaan serta turut aktif mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pengelolaan Rupbasan ke depan harus segera terintegrasi dengan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga mampu menyediakan layanan publik yang akuntabel, transparan dan berorientasi pada keadilan,” pungkasnya.

TOPIK DISKUSI FGD

Masalah peralihan ini sempat menjadi bahan diskusi dalam FGD yang digelar Komisi Kejaksaan (Komjak) dan menghadirkan Kepala BPA Dr. Amir Yanto, di Hotel Mahakam, Rabu (20/11/2024).

Bahkan, Ketua Komjak Prof. Dr. Pujiyono Suwandi segera akan mengirimkan rekomendasi kepada Kejagung, khususnya soal masa depan 1.404 Pegawai Rupbasan.

Pada kesempatan itu Kepala BPA menyatakan Satker-nya susah menyiapkan perangkat dan landasan hukum, termasuk bakal dibentuknya Asisten Pemulihan Aset di setiap Kejaksaan Tinggi hingga di Kejaksaan Negeri dan Kacabjari.(ahi)