JAKARTA: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penipuan online SP dan YCF alias M warga negara asing (WNA). Mereka ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jl. Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 30 Januari 2025.
Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan 2 pelaku kasus penipuan online (online scam) tindak pidana pencucian uang berupa modus operandi Aplikasi Saham Fiktif melalui daring (online).
“Modus operandi pelaku membuat PT Fiktif yang digunakan untuk meyakinkan korban, yang membuat iklan di Facebook agar para korban tertarik,” ujar Kombes Roberto di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
Menurut Kombes Roberto, pelaku membuat aplikasi atau website menyerupai aplikasi atau website asli yang digunakan untuk meyakinkan para korban mendapatkan keuntungan. Membuat chat grup yang digunakan seolah-olah memberikan coaching clinic atau arahan kepada para korban agar bisa mendapatkan untung besar.
“Kemudian membujuk korban untuk melakukan investasi dalam bentuk saham atau kripto dan melakukan transfer ke rekening PT fiktif yang sudah disiapkan oleh para pelaku,” kata Kombes Roberto.
Peran tersangka SP mencari orang-orang yang bersedia memberikan identitas untuk syarat pembuatan rekening dan kelengkapan kepemilikan PT fiktif.
Membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan HP yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam.
“Sedangkan peran tersangka YCF merekrut tersangka SP untuk membuat dokumen Perusahaan, rekening dan nomor HP fiktif. Sebagai pemodal/pendana seluruh kegiatan yang dilakukan oleh SP.
Membawa dan menyerahkan seluruh rekening PT dan HP yang digunakan untuk alat penipuan kepada jaringan online scam atau penipuan online di Kuala Lumpur, Malaysia,” paparnya.
Awal kejadian korban melihat iklan di aplikasi Facebook yang menawarkan perdagangan saham luar negeri. Kemudian korban bergabung di dalam komunitas investasi Saham dengan nama Morgan Asset Group LTD dan berlanjut percakapan ke aplikasi Whatsapp dengan nama operator Aisha Morgan untuk bergabung bermain saham di bursa saham di India.
“Dimana keuntungan yang ditawarkan mencapai senilai 150 Persen dari modal perdagangan saham, korban kemudian dibuatkan akun dengan dikirimkan Link https://main.morganr.vip/h5/#/pages/login/index,” tuturnya.
Setelah itu korban berkomunikasi di dalam Aplikasi Morgan Asset Group LTD untuk melakukan Perdaganggan (Trading) Saham India, dikarenakan korban merasa yakin dan percaya, korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap senilai Rp 1.456.100.000, PT. Multi Jaya Internasional dan PT. Putra Royal Delima.
“Setelah berjalannya waktu, terjadi kendala saat korban berniat melakukan penarikan modal dan keuntungan perdagangan saham tersebut, dan korban menyadari bahwa korban telah terkena penipuan online / online scam,” pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Amin)