PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sampai Mantan Komisioner BPK Achsanul Qosasi bebas bersyarat, Rabu (30/4). Penerima dana suap dan atau gratifikasi lain agar kasus BTS 4 G tidak naik ke ke penyidikan belum juga tersentuh.
“Tentu menjadi pertanyaan besar, bila sampai kini mereka tidak berstatus, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Jumat (2/5).
Iqbal berharap Kejaksaan Agung buka kembali perkara BTS 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun sehingga tidak muncul kesan adanya tebang -pilih.
“Kita sangat memahami kesibukan menangani aneka skandal mega korupsi, tapi hendaknya perkara lama tidak dilupakan, ” harapnya.
Meski kemudiaan, dia juga mengakui ada perkara lama yang kemudian disidik lagi, seperti perkara Asuransi Jiwasraya dengan menjadikan Eks. Karo Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata sebagai tersangka, beberapa bulan lalu.
“Saya juga tidak menepis. Kejagung tidak tidur sebagai bukti perkara Isa paska Heru Hidayat Dkk ditetapkan tersangka sekitar 5 tahun lalu, ” akhiri Iqbal.
Dikutip dari CNN Indonesia disebutkan
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan peroleh bebas bersyarat pada 10 April lalu (karena telah menjalani 2/3 masa tahanan dan telah mengembalikan gratifikasi Rp 40 miliar, Red).
Achsanul divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta dikuatkan Mahkamah Agung.
Dia terbukti terima Rp 40 miliar dari Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga tangan kanan Irwan Hermansyah (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy).
NISTRA JOHAN DKK
Seperti terungkap dalam BAP Irwan Hermansyah ada sejumlah nama yang diduga menerima aliran uang serupa agar kasus BTS tidak ditingkatkan ke penyidikan.
Sebut saja nama Mantan Staf Ahli Menko Perekonomian (kini, Menpora) Dito Ariotedjo yang disebut dalam BAP Tersangka Iwan Hermansyah menerima Rp 27 miliar, Direktur Pertamina Erry Sugiharto Rp 10 miliar, Nistra Yohan Rp 70 miliar dan masih banyak lagi.
Dito dan Erry berulang menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang dimaksud, tapi mereka tidak ambil langkah hukum atas BAP Irwan yang muncul di Medsos.
Khusus Nistra sebaliknya. Dia tidak pernah sekalipun diperiksa yang dalam BAP Irwan disebut sebagai Tenaga Ahli Komisi I DPR l. Tidak diketahui alasannya.
Selain itu, diungkap juga penerima dana korporasi yang sampai kini tidak pernah dijadikan tersangka korporasi !
Diantaranya, Steven Setiawan Sutrisna memberi kepada Irwan Rp 27, 5 miliar bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkontraktor PT. Waradana Yusa Abadi.
Selanjutnya, Aryo Damar dan Alfi Asman memberikan kepada Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) atas arahan Irwan Hermansyah dan Galumbang MS Rp 7 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan PT. Aplikanusa Lintasarta (anggota Konsorsium Paket 3).
Selanjutnya, Bayu Erriano Affia Rp 29 atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. Sarana Global Indonesia yang diterima dari Lintasarta Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan Global.
Seterusnya, Irwan sebesar Rp 23 miliar atas pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada juga dari Lintasarta sebesar Rp 28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan JIG.(ahi)