Kejagung Bukan Hal Asing bagi Pejabat Kemendag
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sampai pemeriksaan selesai terhadap FA selaku Biro Hukum Kemendag, Jumat (2/5).Penyandang dana suap atau gratifikasi sebesar Rp 60 miliar dalam penanganan perkara CPO belum juga terungkap.
“Ini menjadi PR yang harus dijawab Kejaksaan Agung agar perkaranya lengkap seperti perkara sejenis (Ronald Tannur, Red, ” kata Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Minggu (4/5).
Perkara Ronald Tannur dimaksud, adalah suap dan atau gratifikasi terhadap Majelis Hakim Erintuah Damanik Dkk (tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Red).
Dalam perkara tersebut, hanya butuh waktu sekitar dua Minggu sejak penetapan tersangka terhadap Erintuah Damanik Dkk, penyandang dana Meirizka Wijaya sudah ditemukan dan dijadikan tersangka.
Erman beralasan agar perkara dimaksud lengkap sehingga dapat diketahui perkaranya dengan sempurna. Sekaligus menghindari dugaan tebang pilih lantaran terdakwa 3 Induk Korporasi dimiliki para Taipan.
“Kita berharap Kejagung segera menemukan penyandang dana suap dan atau gratifikasi, ” akhirinya.
Tiga Induk Korporasi tersebut, adalah Wilmar Group didirikan Martua Sitorus dengan Kuok Khoon Hong. Produknya, Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun dan Goldie.
Terdakwa lain dalam perkara CPO (Crude Palm Oil) dimiliki Bachtiar Karim alias Lim Ek Tjioe yang dikenal sebutan Raja Sawit dari Medan dan Permata Hijau Group dimiliki Robert Wijaya.
KEMENDAG
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menjelaskan pemeriksaan atas FA guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka Wahyu Gunawan Dkk.
“Semua dilakukan guna membuat terang tindak pidana, ” ujarnya, Jumat malam.
FA yang disebut dalam rilis Puspenkum selaku Biro Hukum diduga Rifah Ariny yang menjabat Karo Hukum ?
Bagi Jajaran Petinggi Kemendag (Kementerian Perdagangan) Kejagung bukan hal asing, sebab jauh sebelum ini deretan sejumlah pejabat pernah diperiksa, termasuk Mantan Mendag M. Lutfi dan Karo Hukum Sri Hariyati (periode 2017-2024) yang lalu diganti Rifah Ariny.
Bahkan, dalam perkara CPO Jilid I Ditjen Daglu (saat itu) Indrasari Wishnu Wardhana sempat dijadikan tersangka.
Perkara ini terus berkembang dengan ditetapkannya 3 Induk Korporasi sebagai tersangka yang kemudian berbuntut dugaan suap dan atau gratifikasi atas putusan Onslag perkara tersebut.
Jaksa pun kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.(ahi)