Ditressiber Polda Metro Ungkap Pemerasan Modus VCS, 1 Masih DPO

JAKARTA: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap MD (25) pelaku pemerasan berkedok video live streamning dengan akun Bigo bernama Fariosa dengan korban agar mau di ajak VCS (Video Call Sex).

Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyampaikan pengungkapan dan penangkapannterhadap pelaku kasus mentransmisikan atau membuat akses Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri.

“Pelaku membuat akun Telegram BABYFARIOSA (REAL) untuk chat kencan kepada korban dan untuk menguggah Video Porno untuk digunakan VCS ke para korban,” ujar AKBP Herman Edco di Polda Metro Jaya, Selasa (6/5/2025).

Menurut AKBP Herman Edco, pelaku merekam korban pada saat korban melakukan VCS (Video Call Sex), dengan
menggunakan 2 handphone yang sudah disiapakan untuk merekam. Setelah pelaku
mendapatkan Video pada saat korban melakukan VCS (Video Call Sex).

“Kemudian pelaku menghubungi korban dengan menggunakan WhatsApp dan imessege dengan icloud yang bernama bos****22@icloud.com mengatakan bahwa telah memiliki rekaman pada saat korban melakukan VCS yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memeras sejumlah uang kepada korban,” ucap AKBP Herman Edco.

Pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban agar Video rekaman pada saat korban VCS (Video Call Sex), dengan alasan agar Video tersebut tidak disebarkan dengan biaya
sejumlah Rp1.400.000,- dan untuk biaya hapus Video sejumlah Rp 1.600.000.

“Pelaku menyiapkan rekening penampung.
Ditangkap pada hari Jumat 25 April 2025 pukul 17.00 WIB di Jl. Jend. A. Yani
LRG. H. Umar RT/RW 039/008 Kel. Sembilan Sepuluh Ulu Kec. Jakabaring Kota Palembang Sumatera Selatan,” paparnya.

Sematara itu, ada 1 pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial I (27) yang berperan melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor tempat kerja korban yang telah di profiling oleh pelaku, dan menerima uang dari hasil melakukan pemerasan dan pengancaman ke beberapa korban.

“Pelaku sudah melakukan kejahatan sejak awal tahun 2024 dan banyak korban lainnya, dari hasil kejahatan pelaku telah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Amin)