9 Eksekutif Ditetapkan Tersangka Proyek Fiktif 431 M di PT. Telkom Indonesia

Sebelum Ini Terjadi pada GTS dan SCC
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Terlibat aneka proyek fiktif senilai Rp 431 miliar lebih di PT. Telkom, 9 Eksekutif Rekanan Telkom dijadikan tersangka.

“Telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka, ” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Syahron Hasibuan, Rabu (7/4).

Praktik proyek fiktif pada 2016 – 2018 ini ketiga kali terjadi pada BUMN Telekomunikasi tersebut.

Sebelumnya, terjadi pada PT. Graha Telkom Sigma (GTS) yang terjadi pada 2017 – 2018 dan merugikan negara Rp 214 miliar, sebanyak 8 tersangka ditetapkan (dan diadili di Pengadilan Tipikor Serang, beberapa tahun lalu).

Berikutnya, rekayasa proyek Fiktif pada PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) juga anak usaha Telkom yang terjadi pada 2017 – 2018 yang merugikan negara Rp 318 miliar.

Terakhir, PT. Telkominfra dalam Skandal BTS 4G. Mantan Dirut-nya Bastian Sembiring berulang diperiksa dan masuk daftar 25 orang dicegah bepergian ke luar negeri.

Ketiga perkara tersebut disidik oleh Kejaksaan Agung tiga tahun terakhir. Khusus, PT SCC belakangan diserahkan ke KPK karena dinilai KPK terlebih dahulu menangani perkara.

“Dengan aneka perkara ini selain pada BUMN Karya, maka masuk akal bila Pemerintah bentuk BP Danantara. Investasi yang dilakukan nyaris semua berbau KKN, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea terpisah.

BP Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dibentuk guna mengonsolidasi dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Lembaga ini beroperasi dengan nama Danantara Indonesia menggunakan modal dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya, termasuk aset BUMN.

Terhadap sembilan tersangka diancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun, sebab Kejati DKJ jerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

DICIPINANGKAN

Syahron menyatakan usai diperiksa para tersangka tersangka dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang.

“Khusus untuk tersangka DP dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif dari dokter, ” jelas Syahron.

DP dijadikan tersangka dalam kapasitas Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri.

Sementara tersangka HM, NH, DT, KMR dan AIM dan RI ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Tersangka AHMP di Rutan Kejagung dan AH di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

AHMP ditetapkan tersangka sebagai GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020, HM (Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017).

Berikutnya, AH (Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018), NH (Dirut PT. Ata Energi), DT (Dirut PT. International Vista Quanta), KMR (Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa).

Terakhir, AIM (Dirut PT. Forthen Catar Nusantara) dan DP (Direktur Keuangane dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri).

PROYEK FIKTIF

Syahron paparkan perkara berawal tahun 2016-2018 PT. Telkom Indonesia bersepakat dengan 9 orang
pemilik perusahaan untuk melakukan
kerja sama bisnis pengadaan barang
dengan menggunakan anggaran yang
berasal dari PT. Telkom.

Selanjutnya, PT. Telkom Indonesia menunjuk 4 anak perusahaanya, yaitu PT. Infomedia, PT. Telkominfra, PT. Pins dan PT. Graha Sarana Duta.

Dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Telkom untuk melaksanakan pengadaan aneka proyek di luar core bisnis telekomunikasi, yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan lain. Belakangan diketahui aneka proyek itu fiktif.

Ke-9 perusahaan itu, terdiri PT. ATA Energi melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64. 440. 715. 060.

PT. International Vista Quanta kerjakan penyediaan Smart Mobile Energy Storag senilai Rp 22. 005. 500.000.

PT. Japa Melindo Pratama laksanakan proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen senilai Rp. 60.500. 000.000.

PT. Green Energy Natural Gas kerjakan BPO instalasi sistem gasprocessing plant- Gresik well head 3 senilai Rp 45. 276. 000. 000.

PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, pemasangan smart supply change management Rp. 13.200.000.000.

PT. Forthen Catar Nusantara, penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) senilai Rp 67.411.555.763.

PT. VSC Indonesia Satu penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab senilai Rp. 33. 000. 000. 000.

PT. Cantya Anzhana Mandiri, pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 senilai Rp 114. 943.704. 851.

Terakhir, PT. Batavia Prima Jaya, pengadaan hardware dash-board monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, senilai Rp 10. 950.944.196.

“Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan dengan 4 anak perusahan PT. Telkom sebesar Rp. 431. 728.419.870, ” pungkas Syahron.(ahi)