Lolos Perkara Satelit Jilid I, Kini Anthony Thomas Van der Hayden Dijerat Satelit Jilid II

Buntut Dikalahkan Gugatan Navayo ?
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Akhirnya, perkara Navayo buahkan hasil setelah 3 tahun jalan di tempat. Tiga tersangka ditetapkan oleh Jampidmil pada Kejaksaan Agung.

Salah satu tersangka, Anthony Thomas Van der Hayden (Warga Amerika Serikat) sempat dijadikan tersangka perkara Satelit Jilid I bersama 3 tersangka lain.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menjelaskan penetapan tiga tersangka berdasarkan Sprindik nomor: 78A/PM/PMpd.1/05/2025, tanggal 5 Mei 2025.

“Mereka dijadikan tersangka terkait dugaan penunjukan Navayo International AG tanpa melalui proses penggadaan barang dan jasa, ” kata Harli, Rabu (7/5) malam.

Ke-3 tersangka, terdiri Anthony Thomas Van der Hayden selaku Tenaga Ahli pada Kementerian Pertahanan (Kumhan), Laksamana Muda Purn TNI Ir. Leonardi (Kaban Sarana Pertahanan Kumhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen) dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. Tipikor, ” ujar Harli.

Sesuai UU Tipikor, ancaman hukuman adalah seumur hidup dan atau paling tinggi selama 20 tahun penjara.

Perkara ini spesifik impor penggadaan User Terminal atau Ground Segment Satelit 123 Derajat Bujur Timur, Kementerian Pertahanan (Kemhan), 2012 – 2021 yang dikerjakan Navayo International A.G.

ANTHONY THOMAS VAN DER HAYDEN

Perkara Navayo adalah pengembangan perkara pokok, yakni proyek penggadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan 2012-2021 dengan kerugian negara Rp 500, 579 miliar.

Empat tersangka ditetapkan, salah satunya adalah Anthony Thomas Van der Hayden saat itu disebut Tengah Ahli PT. Dini Nusa Kesuma (DNK).

Tersangka lain, adalah Surya Chandra Witoelar (Dirut PT. DNK), Arifin Wiguna (Komut PT DNK) dan Laksamana Muda TNI Purn. Agus Purwoto (Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013-Agustus 2016).
Mereka dijadikan tersangka setelah didahului pencegahan bepergian ke luar negeri, Kamis (17/2/2022).

Dalam perkembangan perkara yang disidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) hanya tiga tersangka dilimpahkan ke pengadilan tanpa Thomas tanpa diketahui alasannya ?

Sempat terbetik informasi perkara Thomas tidak berlanjut karena diduga berstatus warga negara asing (Amerika), namun kali ini Thomas kembali dijadikan tersangka dan bakal dilimpahkan ke pengadilan, bila berkasnya dinyatakan lengkap ?

PENUNJUKAN

Kapuspenkum menerangkan perkara ini terkait dugaan penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses penggadaan barang dan jasa.

“Melainkan berdasarkan rekomendasi ATVDH (Anthony Thomas Van der Hayden, Red), ” pungkasnya.

Thomas ditetapkan tersangka karena diduga berperan sebagai Tenaga Ahli Satelit, Leonardi diduga karena menandatangi kontrak kerjasama penggadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016 dan Gabor Kuti selaku Chief Executive Officer (CEO) Navayo International AG.

Navayo International AG, perusahaan bergerak bidang bidang IT Security dan jasa sambungan satelit.

Pada tahun 2015, Navayo terlibat dalam perjanjian sewa satelit dengan Kementerian pertahanan (Kumhan) untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT.

Belakangan, Navayo terlibat dalam perjanjian sewa satelit dengan Kemhan untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT.

Akibat perselisihan, Navayo mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Perancis untuk menyita aset-aset pemerintah Indonesia di Perancis.(ahi)