BuzzerRp Bukan Isapan Jempol. MA Muzakki Salah Satunya: Terima 864 J Jasa Buat Konten Negatif Soal Kejaksaan

Setiap Buzzer Terima 1, 5 Juta
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Buzzer Berbayar (BuzzerRp) bukan isapan jempol. Ini terbukti dalam perkara perintangan penyidikan. Konten negatif tentang Kejaksaan yang dibuat MAM karena imbalan uang Rp 864, 5 juta (J
).

Perbuatannya MAM diduga M. Adhiyya Muzakki dilakukan dalam kapasitas Ketua Tim Cyber Army yang beranggotakan 150 Buzzer.

Atas perbuatannya, MAM dijadikan tersangka dan dijebloskan ke bui alias penjara (Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung).

“Sudah cukup alat bukti untuk menetapkan MAM sebagai tersangka, ” tegas Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar dalam keterangan Pers, Rabu (7/5) malam.

Dengan demikian, jumlah tersangka perkara perintangan penyidikan dalam perkara impor gula, tambang timah ilegal dan CPO (Crude Palm Oil) menjadi 4 orang.

Tiga tersangka sebelumnya, atas nama Advokat Marcella Santoso, Advokat yang juga Dosen Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bachtiar.

Perintangan penyidikan dimaksud, adalah membuat opini, berita dan sejenisnya yang diduga bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya.

Perkara ini terungkap dari suap dan atau gratifikasi kepada M..Arif Nuryanto Dkk saat penggeledahan di kantor MS dan ditemukan sejumlah dokumen yang berisi pemberian uang guna mengerjai Kejaksaan agar ketiga perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, MM dijerat pasal 21 UU Tipikor. Ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 150 juta sampai Rp 600 juta.

1, 5 JUTA PER- BUZZER

Qohar menerangkan pembuatan tim Buzzer dilakukan atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso, Red).

Selanjutnya, MAM dan MS bersepakat buat tim Cyber Army (diketuai MAM, Red) yang dibagi dalam 5 tim dengan anggotanya sekitar 150 orang.

“Mereka diarahkan untuk menyebarkan luaskan dan memberikan aneka komentar yang (telah dan akan, Red) dibuat oleh Tian Bachtiar. “

Untuk pengerjaan itu, masih kata Qohar
MAM memperoleh Rp 697, 5 juta dari MS melalui IK (Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF).

Sisanya Rp167 juta juga diberi oleh MS, tapi kurirnya kali ini adalah RKY (Kurir di Kantor Hukum AALF).

Sebagai tindak lanjut, MAM juga atas permintaan MS membentuk 5 tim terdiri Tim Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4 dan Mustafa 5.

“Setiap aksi Buzzer dalam merespon dan beri komentar negatif atas berita-berita dan konten negatif yang terlebih dahulu dibuat tersangka TB (Tian Bachtiar, Red), dibayar Rp 1, 5 per Buzzer, ” papar Qohar sembari geleng-geleng kepalanya.

BAGI TUGAS

Didampingi Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Qohar beberkan praktik itu dilakukan berjenjang sebelum disebar ke media online dan Medsos (Tiktok, Instagram, X (dulu Twitter).

Pertama, tersangka JS (Junaedi Saibih)
membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS dan membuat narasi negatif bagi penyidik/penuntut umum pada Jampidsus, Kejagung.

Antara lain, menyatakan metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.

Kemudian, tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh Jak TV.

“(Dari paparan ini, Red) terdapat permufakatan jahat antara MAM, MS, JS dan TB guna cegah, dalam penanganan perkara (CPO), tata niaga timah dan perkara kegiatan importasi gula, ” pungkas Qohar.(ahi)