Sita Uang 479 M Milik Darmex Plantations, Bukti Janji Jampidsus Miskinkan Koruptor Bukan Lips Service

Sempat Akan Dilarikan Ke Hongkong
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Blokir dan sita uang Rp 479, 175 miliar (M saat peroleh informasi uang hasil kejahatan PT. Duta Palma Group (DPG) akan ditransfer ke Hongkong.

“Sulit melukiskan dengan kata-kata atas kinerja Jampidsus dan Jajarannya. Satu kata Great, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI, Jumat (9/4).

Sita uang tunai dalam perkara DPG ini tercatat untuk kelima dilakukan sejak akhir 2024. Dari empat kali sita diperoleh uang tunai sekitar Rp 1, 4 triliun lebih.

Perkara ini pengembangan DPG Jilid I atas nama tersangka Apeng dan Mantan Bupati Inhut Raja Thamsir Rachman (sudah berstatus terpidana).

Jilid III atas nama Cheryl Darmadi (putri Surya Darmadi) dan dua korporasi lain masih milik dan atau terafiliasi dengan Apeng.

“Komitmen Jampidsus Dr. Febri Adriansyah di aneka kesempatan untuk miskinkan bukan sekedar Lips Service. Fakta bukan Janji, ” tambah Erman.

PEMBEDA

Kronologi pemblokiran dan penyitaan uang tunai dalam perkara DPG disampaikan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar kepada wartawan didampingi Direktur Penuntutan Sutikno dan Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Kamis (8/4).

Perkara DPG dimaksud terkait penanganan perkara terdakwa korporasi atas nama PT. Darmex Plantations (DP) (masuk milik terpidana) Surya Darmadi alias Apeng).

Catatan lain, penyitaan dilakukan saat perkara DP sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak 10 April lalu.

Menjadi pembeda dibanding perkara lain. Lazim, penyitaan dilakukan ketika perkara dalam tahap penyidikan dan atau perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

Terakhir, penyitaan ini dilakukan untuk kelima kalinya dilakukan guna melengkapi berkas perkara 7 tersangka korporasi sekaligus antisipasi guna pembayaran kerugian keuangan dan perekonomian negara.

“Itu seperti saya katakan di atas. Kinerja Jampidsus dan Jajarannya berada di atas kinerja lembaga penegak hukum lain, ” ungkap Erman yang kesulitan milih kata-kata guna melukiskan kinerja Jampidsus dan Tim Satgassus.

HILANGKAN BARANG BUKTI ?

Qohar beberkan transfer uang diduga hasil kejahatan ke Hongkong tersebut akan dilakukan anak usaha PT. DP, yakni PT. Delimuda Perkara (DPer) bergerak perkebunan kelapa sawit dan PT. Taluk Kuantan Perkasa (TKP) bergerak pengolahan kelapa sawit.

Patut diduga, langkah itu guna menyamarkan hasil kejahatan dan atau menghilangkan barang bukti ?

“Peroleh informasi tersebut, penyidik segera bergerak dan lakukan blokir. Lalu, minta Penuntut Umum sita uang itu guna dijadikan barang bukti perkara DP. “
Sita uang untuk terdakwa PT. DP yang dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan karena 99,9% pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Darmex Plantations (sisa 0,1 % pemegang saham PT.TKP dan PT DMP adalah PT. Palma Lestari).

Direktur Penuntutan Sutikno tambahkan penyitaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dilakukan berdasar penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025.

Rincian uang Rp376.138.264. 001 disita dari PT. DMP. Sisanya, Rp Rp103.036. 815.147 disita dari PT. TKP.

“Berkas perkara PT. DP telah dilimpahkan ke pengadilan pada 10 April bersama 6 terdakwa korporasi lain (masih milik dan terafiliasi dengan Apeng, Red), ” beritahunya.

Terdakwa korporasi lain, adalah PT. Asset Pacific, PT. Palma Satu, PT. Banyu Bening Utama, PT. Kencana Amal Tani, PT. Panca Agro Lestari dan PT. Seberida Subur.

“Terdakwa PT. DP dijerat Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ” pungkas Tikno sapaan akrabnya.(ahi)