Guna Pengembalian Kerugian Negara
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kejaksaan Agung pertimbangkan sita pabrik pengolahan BBM oleh PT. Orbit Terminal Merak (OTM), Banten milik M. Kerry Andrianto Riza guna pengembalian kerugian negara Rp 193, 7 triliun.
“Semua dalam proses. Bila kemudiaan diperoleh bukti yang cukup, tentu akan ditentukan sikap, ” kata Jampidsus Dr. Febri Adriansyah usai sholat, di Kompleks Kejagung, Jumat (9/5).
Dia mengatakan penyitaan aset sangat diperlukan guna pengembalian kerugian negara, namun semua dilakukan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
“Ikuti saja perkembangannya, ” sarannya.
Febrie Adriansyah dikenal tegas terungkap dalam penanganan Skandal Timah dan aneka skandal mega korupsi lainnya serta Penertiban kawasan hutan.
Hal tersebut terkait dengan penugasan dari Presiden sebagai Ketua Pelaksana Satgassus PKH (Penertiban Kawasan Hutan) sejak 15 Januari 2025.
Terakhir, dalam kapasitas Ketua Pelaksana PKH yang ditunjuk oleh Presiden, telah menyerahkan 1 juta hektar lahan hutan yang dikuasai bertahun-tahun tanpa hak oleh PT. Duta Palma Group dan lainnya.
Bukti dimaksud, antara lain diduga impor minyak yang diduga dilakukan oleh PT. OTM milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa).
Bersama, Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT. Jenggala Maritim) dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Dirut PT. OTM).
Dugaan itu mengutip keterangan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar pada Senin (24/2) saat penetapan Kerry bersama 6 tersangka lain, dan pada Rabu (26/2) ketika rilis penetapan tersangka Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) dan Edward Corner (VP Trading Operation PT. PPN).
Bukti lain, Blending produk kilang RON 90 (Pertalite) yang sudah digelembungkan harganya menjadi RON 92. Diduga tempat Blending di PT. OTM.
KONTRAS
Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea yang dihubungi Sabtu (10/5) memaklumi langkah Jampidsus tersebut, namun hendaknya juga jangan terlalu lama yang pada akhirnya akan menimbulkan syak wasangka.
“Maklum Kerry adalah putra Raja Minyak Riza Chalid yang banyak disebut di Media memiliki jaringan kuat pada kekuasaan, ” ujarnya mencontohkan.
Selain itu, belum disitanya aset yang signifikan terkait kerugian negara juga kontras dengan langkah sigap saat menangani perkara Timah dan terakhir perkara suap dan gratifikasi terkait putusan Onslag perkara CPO pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Oleh karena itu, menurut Iqbal adalah sangat wajar kalau Pers dan Pegiat Medsos mempertanyakan lambannya penyitaan aset-aset beharga guna pengembalian kerugian negara tersebut.
“Solusinya, disamping percepat temukan alat bukti keterkaitan OTM dengan para tersangka. Juga, jerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tetapkan korporasi sebagai tersangka, ” pungkasnya.
Sejauh ini, penggeledahan baru dilakukan di kediaman Riza Chalid di kawasan Panglima Polim 2, Jakarta Selatan dan di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan (di tempat ini untuk kedua kali digeledah, setelah pada Selasa (25/2), pada Kamis (27/2).
Sejumlah dokumen dan barang elektronik disita tim penyidik dan uang tunai sebesar Rp 857, 528 juta.
Terakhir, penggeledahan pada PT. OTM berlokasi di Orbit Terminal Merak Cilegon, Banten. Namun baru sebatas dokumen yang disita
ORBIT TERMINAL MERAK
Dari berbagai sumber, diketahui PT. Orbit Terminal Merak merupakan perusahaan tertutup. Didirikan pada tahun 2014 dan berlokasi di Cilegon, Banten.
Perusahaan ini adalah memiliki sejumlah fasilitas penyimpanan minyak mentah dan produk minyak mentah dan gas terpadu dan didukung pelabuhan tanker dan puluhan kilang minyak.
Total kapasitas pabrik OTM sebanyak 288.000 CBM, kapasitas dermaga hingga 110.000 DWT. Operasi selama 24 jam per- hari.
Setahun berdiri, OTM putuskan melakukan perubahan perhitungan isi minyak melalui pendekatan sistem, menggunakan jasa zpT. FEM.
Sistem baru tersebut guna menghindari salah perhitungan isi minyak dalam tangki (kilang minyak) menggantikan sistim manual.
Sistem baru yang digunakan OTM dipakai sebagai ukuran jasa yang harus dibayar berdasar kesepakatan dengan penyewa jasa.(ahi)