Periksa Direktur Pertamina dan Eks. Dirut PPN, Pegiat Anti Korupsi: Tersangka Baru Hanya Hitungan Hari ?

Pembuat Kebijakan Belum Dijerat
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Periksa Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertama Era Karen Agustiawan sebagai Dirut. Penetapan tersangka dari Jajaran Petinggi Pertamina hanya hitungan waktu ?

Hanung Budya Yuktyanta menjabat sejak akhir 2012 -2014 menggantikan Djaelani Sutomo. Dia Diperiksa terkait perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018 -2023.

Sampai pemeriksaan selesai di Gedung Bundar (Pidsus) Kejaksaan Agung, tidak ada perubahan status dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Namun, dugaan bakal adanya tersangka baru menguat karena pada bagian lain untuk ketiga kali Alfian Nasution sebagai Dirut PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021- 2023 diperiksa ?

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan HBY singkatan Hanung Budya Yuktyanta diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan ini rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka lain, Red), ” katanya, Selasa (10/6) malam.

Sejak disidik awal Februari 2025 baru 9 orang tersangka ditetapkan dalam perkara yang merugikan negara Rp 193, 7 triliun hanya untuk tahun 2023. Bila dihitung sejak 2018, total kerugian negara Rp 1000 triliun !

Kendati demikian, dalam perkara korupsi terbesar sejak Republik berdiri belum seorang pun pembuat kebijakan dan atau aktor intelektual ditetapkan.

Tersangka Riva Siahaan (Dirut PT. Pertamina Patra Niaga) Dkk hanya pelaksana kebijakan alias pekerja upahan bulanan semata.

HITUNGAN WAKTU

“Kita masih miliki keyakinan pemeriksaan kesekian terhadap Mantan Direksi dan Direksi Pertamina adalah bagian guna menjerat pembuat kebijakan dan atau aktor intelektual, ” komentari Pegiat Anti Korupsi, Iqbal Daud Hutapea, Rabu (11/6).

Iqbal mengacu kepada penanganan Skandal Tambang Timah Ilegal yang merugikan negara Rp 300 triliun.

“Paska Harvey Moeis Dkk, Kejagung tetapkan Dirjen Minerba (2018-2019) Bambang Gatot Ariyono yang masuk kategori pembuat kebijakan sebagai tersangka dan divonis 4 tahun. “

Terhadap aktor intelektual sempat digali dan dikejar Kejagung, sosok Robert Prihanto Budisusatya alias Robert Bono diperiksa samai 2 kali.

“Bahwa kemudian, hingga ini aktor intelektual belum ditetapkan bukan berarti lolos jerat hukum. “

Dus, oleh karena itu pria berkacamata ini meyakini pembuat kebijakan dalam perkara tata kelola minyak mentah bakal segera ditetapkan.

Apakah dari Jajaran Pertamina dan atau Ditjen Gas dan Bumi Kementerian ESDM ?

“Saya tidak dalam posisi. Itu ranah penyidik, ” elak Iqbal.

PEMBUAT KEBIJAKAN

Bakal segera dijeratnya pembuat kebijakan ini menguat lantaran Alfian kembali diperiksa. Alfian tercatat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT. Pertamina.

Lolosnya Alfian dari jerat pidana juga sempat dikritisi Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebulan lalu, karena penggantinya Riva yang menjabat Dirut PT. PPN pada 2023 justru dijadikan tersangka.

“Itu seperti yang saya kemukakan di awal. Dugaan saya penyidik sudah kaya alat bukti dan hanya hitungan waktu atau hari bakal ditetapkan tersangka baru, ” pungkas Iqbal.

Sejauh ini, Jajaran Pertamina yang sudah diperiksa adalah Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan Nicke Widyawati serta Mantan Komut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Terakhir, Direktur Pemasaran PT. Pertamina Tahun 2016 MHD diduga Muchamad Iskandar.

Disamping itu, Tiga Dirjen dan Mantan Plh. Dirjen Gas dan Bumi, Kementerian ESDM, yakni Djoko Siswanto yang menjabat tahun 2018, Tutuka Ariadji periode 2020- 2024 dan Ego Syahrial periode 2019 – 2020.

Terakhir, Pejabat Ditjen Migas yang diperiksa adalah SN diduga Soerjaningsih selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Mintak dan Gas Bumi dan Mustafid Gunawan (Mantan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas).

Saksi lain yang diperiksa pada Selasa (10/5), adalah HW (SVP Integrated Supply Chan PT. Pertamina), WSDI (Chief Audit).

Kemudian, EWD (Koordinator Harga BBM & Gas Bumi Kementerian ESDM) dan KMS ( Act. VP Business Support Petro China International Jabung Ltd).(ahi)

Exit mobile version