PORTALKRIMINAL.ID- Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dicegah Kejaksaan Agung bepergian ke luar negeri. Status Pendiri Gojek itu bakal berubah?
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar yang ditemui Portalkriminal. Id dan Holopis. Com di ruang kerjanya membenarkan Mantan Mendikbud Ristek Periode 2021- 2024 Era Presiden Jokowi tersebut dicegah bepergian ke luar negeri.
“Benar Bang. Dia sudah dicegah sejak Rabu (19/5), ” katanya menjawab pertanyaan Portalkriminal. Id., Rabu (25/6).
“Alasan pencegahan guna memudahkan penyidikan (pemeriksaan perkara Penggadaan Laptop Chromebook, Red), ” tambah Harli.
Informasi pencegahan dari sumber di Satker Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang menyebutkan telah diteruskan pencegahan Nadiem ke Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan adanya informasi tersebut, maka dapat dipahami kenapa Nadiem A. Makarim diperiksa nyaris 12 jam pada Senin (24/6) sejak pukul 08. 37 hingga 21. 20 WIB. Walau kemudian, dia masih berstatus saksi.
Kewenangan pencegahan oleh Jaksa Agung diatur dalam UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Cegah berlaku 6 bukan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikutnya.
Menjawab pertanyaan perubahan status Nadiem, Kapuspenkum mengatakan hal itu bergantung kepada alat bukti dan yang tahu hal itu adalah tim penyidik.
“Sebaiknya, kita tunggu saja Bang. Kan penyidikan terus berproses, ” sarannya sekaligus mengakhiri perbincangan pada Rabu sore.
SUSUL STAF KHUSUSNYA
Pencegahan terhadap Nadiem menyusul 3 Staf Khusus-nya yang sudah dicegah sejak Rabu (4/6) lalu atau dua pekan lalu.
“Alasan pencegahan demi kepentingan penyidikan, ” Harli memberi alasan, Kamis (5/6).
Ketiga Staf Khusus Nadiem, terdiri Ibrahim Arief, Fiona Handayani dan Jurist Tan.
Sebelum ini, kediaman mereka sudah digeledah disita sejumlah barang bukti. Bahkan, terhadap Ibrahim sudah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (12/6 juga Fiona pada Jumat (13/6).
Sedangkan Jurist Tan belum dilakukan sama sekali dan selalu ingkar dari panggilan dengan berbagai alasan.
PERMUFAKATAN JAHAT
Nama ketiga orang ini mencuat paska diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 20 Mei.
Dari aneka informasi, mereka diduga gelar rapat bersama Jajaran Nadiem dan pihak terkait pada 6 Mei 2020.
Rapat itu belakangan menjadi pintu masuk penggadaan laptop Chromebook melalui program digitalisasi pendidikan. Padahal, mereka tahu pembangunan internet belum merata di tanah air.
“Hal dimaksud, dapat dilihat dari kajian mereka April 2020. Harusnya menggunakan laptop dengan operasi Windows, tapi kemudian dipaksakan ke Chromebook, Juni, ” ujarnya memberi contoh.(ahi)