Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Heroin Senilai Rp4,1 Miliar

JAKARTA: Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YJ (33) pengedar narkotika jenis heroin. Dari penangkapan tersangka di wilayah Karang Tengah tersebut, polisi menyita barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram (kg).

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari menuturkan, penangkapan terhadap tersangka YJ itu dilakukan pada Minggu (1/6/2025) pukul 15.30 WIB.

“Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan yakni satu plastik berisi tiga plastik klip besar yang diduga berisi heroin. Dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram,” ucap AKP Edy Lestari dalam keterangannya, pada Rabu (4/6/2025).

Rinciannya kantong A dan kantong B masing-masing seberat 0,454 gram dan kantong C 0,200 gram, sehingga, total berat bruto barang bukti (barbuk) mencapai 1,106 gram.

“Barang haram tersebut di tafsir nilainya mencapai Rp4,1 Miliar,” tutur AKP Edy Lestari.

Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada 2020 di wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, AKP Edy Lestari menjelaskan, berdasarkan interogasi sementara, heroin ini dikirim dari Sumatera ke Jakarta.

“Rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Namun YJ berhasil dibekuk Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” katanya.

Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan sebanyak 1.100 Jiwa dari bahaya peredaran heroin.

YJ kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. (Amin)