Erman Yakin Kejagung Bisa Mengungkap
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Penyandang dana suap dan atau gratifikasi sebesar Rp 60 miliar kepada Majelis Hakim Perkara 3 Induk Korporasi CPO gelap alias tidak terungkap ?
“Tersangka MSY (M. Syafie, Red) bungkam, ” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar menjawab pertanyaan Portalkriminal. Id., akhir pekan lalu.
M. Syafei adalah tersangka kedelapan dalam perkara suap dan atau gratifikasi. Statusnya, adalah Legal PT. Wilmar Group. Dijadikan tersangka pada Selasa (15/4).
Pertanyaan ini mencuat lantaran uang 60 miliar tidak mungkin keluar dari kantong pribadinya. Patut diduga, dia adalah “pesuruh” untuk mengamankan perkara 3 Induk korporasi dari tuntutan pidana.
Harli belum tahu strategi apa yang bakal dilakukan oleh tim penyidik agar penyandang dana 60 miliar tidak lolos jerat hukum. Namun pasti sikap bungkam tersangka akan memperberat tuntutan jaksa.
“Kita tunggu saja perkembangannya, ” sarannya kepada Portalkriminal. Id.
Dari aneka pengalaman, strategi yang dikembangkan Kejagung umumnya melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan sehingga terbuka ruang bagi Jaksa dan Hakim untuk mengelaborasi.
Zarof Ricar, Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung sebagai contoh. Sempat dikritisi banyak pihak saat perkara dilimpahkan tanpa diketahui siapa pemberi uang suap dan atau gratifikasi Rp 920 miliar dan 51 kg emas.
Dari ruang pengadilan, akhirnya terungkap para penyuap dimana Zarof memposisikan diri sebagai Markus. Satu diantaranya Sugar Group. Zarof juga dijerat tindak pidana tambahan, yakni tersangka tindak pidana pencucian uang.
Pihak yang diduga pihak Sugar Group yang memberikan uang suap Rp 50 miliar terungkap. Nyonya Lee alias Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf diperiksa bahkan sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Agung.
DIPERBERAT
Pegiat Anti Korupsi Erman Umar yang juga Ketua Dewan Penasehat DPP KAI (Kongres Advokat Indonesia) sepakat atas sikap bungkam tersangka, penyidik menuntut secara maksimal.
“Perbuatan tersebut sangat merugikan diri tersangka sendiri.
Seperti praktik penanganan perkara. Suka tidak suka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut maksimal, ” komentarinya secara terpisah.
Lepas dari sikapnya itu, Erman masih meyakini Kejagung mampu mengungkapnya.
“Ini soal waktu saja, ” ujarnya optimis.
Optimisme Erman dilatar belakangi penanganan perkara serupa di PN. Surabaya terkait putusan bebas Ronald Tannur sebesar Rp 3, 5 miliar.
Belakangan, terungkap penyandang dana adalah ibunda Ronald, yakni Meirizka Widjaja dan berhasil dibuktikan di pengadilan.
WILMAR
Wilmar Group punya sejumlah anak perusahaan, diantaranya PT. Wilmar Nabati Indonesia yang berbisnis di sektor sawit.
Produksi Wilmar tersebar di belahan dunia. Perusahaan ini didirikan pada 1991, berkantor pusat di Singapura.
Anak usaha Wilmar lain, ialah PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia.
Dari data Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Wilmar punya total lahan 354.250,33 hektar (ha) per 2020.
Dari total lahan tersebut, 70% atau seluas 246.543,39 ha ditanam kelapa sawit. Sementara lahan dalam skema perkebunan rakyat seluas 43.471,54 ha
Wilmar didirikan Martua Sitorus dengan Kuok Khoon Hong. Produknya, Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun dan Goldie.
Terdakwa lain dalam perkara CPO, yakni Musim Mas Group terdiri dari PT. Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Raya, PT. Musim Mas-Fuji, PT. Mega Surya Mas dan PT.Wira Inno Mas.
Musim Mas Group dimiliki Bachtiar Karim alias Lim Ek Tjioe yang dikenal sebutan Raja Sawit dari Medan.
Terdakwa ketiga, yaitu Permata Hijau Group terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.(ahi)












