TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota, menangkap dua pria pengedar sabu. Saat penggerebekan di satu kontrakan di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditemukan barang bukti sabu siap edar.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al-Rais dan Panit Opsnal Ipda Renno, dilakukan pada Jumat (24/10/2025). Kedua pelaku berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) diamankan petugas di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba, tim kami bergerak melakukan observasi, dan kemudian menangkap pria dua odi kamar kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Imron Mas’adi, Senin (27/10/2025) .
Kapolsek menyebutkan, barang bukti yang diamankan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk transaksi.
“Para pelaku mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan pemasok di wilayah tersebut. Imron menegaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, pihaknya berkomitmen bersama jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi, baik melalui Call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat di nomot WhatsApp 082211110110 semua layanan bebas pulsa,” kata Kapolres. (Warto)












