Perkara Perintangan Penyidikan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Penasehat Hukum M. Adhiya Muzakki (MAK) menilai JPU gagal memahami, menguraikan dan menghubungkan antara tindakan kliennya dengan pasal didakwakan.
“Saudara JPU (Jaksa Penuntut Umum) mencantumkan peristiwa hukum
terkait Terdakwa Juneidi Saibih dan Terdakwa Tian Bachtiar yang
tidak berhubungan terhadap Terdakwa. sehingga isi Dakwaan
tersebut menjadi tidak jelas dan dapat merugikan Terdakwa, ” kata Erman Umar, Ketua Tim Penasehat Hukum dalam eksepsinya, Rabu (29/10).
M. Adhiya Muzakki adalah terdakwa perkara perintangan penyidikan perkara CPO, tambang timah ilegal dan impor gula.
Erman mencontohkan halaman 2 (surat dakwaan), disebutkan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih merencanakan rekayasa non yuridis di luar persidangan dalam penanganan perkara pemberian
fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dengan terdakwa atas nama korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group…”
“Pernyataan tentang membuat dan merencanakan rekayasa non yuridis adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dan hal tersebut jelas tidak ada hubungannya dengan Terdakwa M. Adhiya Muzakki. ”
Tidak berhenti disitu, Erman kemudian mencontohkan isi surat dakwaan yang mengatakan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bachtiar membuat program acara TV Jak Forum di JAKTV dengan tujuan membentuk opini publik.
“Mereka mengatakan penanganan perkara CPO merupakan kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan kepada para Terdakwa Korporas, yang disiarkan melalui chanel youtube jaktvofficial dan TikTok dengan akun jaktvofficial dan jaktvnewsroom. ”
TINDAKAN FATAL
Dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Erman menyebut JPU secara jelas
menggabungkan dugaan pidana pihak lain sehingga tidak terfokus terhadap Terdakwa M. Adhiya Muzakki.
Pada akhirnya, Terdakwa kesulitan memahami maksud dari dakwaan JPU.
“Penggabungan dua perkara yang berbeda merupakan tindakan yang fatal dari JPU, ” ucap Erman.
Uraian JPU dalam surat dakwaan soal dugaan tindak pidana tersebut, terdapat dua peristiwa yang tidak memiliki keterkaitan dengan uraian peristiwa yang dilakukan Terdakwa M. Adhiya Muzakki.
“Terdakwa tidak pernah bertemu dan/ atau berkomunikasi dengan saudara Junaedi Saibih maupun Tian Bachtiar, ” tegasnya.
Oleh sebab itu, dia beranggapan pernyataan JPU bahwa perbuatan
Terdakwa M. Adhiya Muzakki, Marcela Santoso, Junaedi
Saibih dan Tian Bachtiar merupakan satu rangkaian perbuatan
sebab akibat yang memiliki persesuaian secara utuh, adalah
pernyataan yang tidak tepat.
“Perbuatan terdakwa adalah ekspresi pendapat bukan perintangan proses hukum, ” pungkasnya.(ahi)












