Ingat Silfester Ingat Riza, Beda Perlakuan: Semoga Tak Berakhir Seperti Susana Tanojo Dkk

Oleh: Abdul Haris Iriawan *)

INGAT Silfester Matutina, ingat M. Riza Chalid . Pembedanya, satu sudah berstatus terpidana, satunya masih berstatus tersangka. Satunya tidak dijadikan buronan, satunya lagi bukan hanya dijadikan buronan bahkan sudah dikirim Red Notice sehingga menjadi buruan Polisi Dunia.

Ada yang salah ?

Tidak, karena demikian faktanya. Sejak permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung dengan nomor 287 K/Pid/2019 terpidana tidak pernah dieksekusi, sejak Mei 2019.

Baru belakangan heboh paska ijazah sarjana Jokowi dan ijazah SMA Gibran Rakabuming diragukan keaslian dan mencuat ke permukaan.

Kajari Jakarta Selatan selaku Eksekutor silih berganti mulai Anang Supriatna terus Nurcahyo Jungkung Madyo, Sulaiman Syarief Nahdi, Harnoko Ari Prabowo, Iwan Catur dan Marcello Bellah eksekusi jalan di tempat.

Silfester Matutina juga tidak dimasukan dalam daftar buronan. Dan bisa jadi karena tidak masuk daftar buronan, tim pemburu buronan (berada dalam naungan Jamintel, Red) tidak mengusiknya.

Situasi kebatinan ini, bisa disebut demikian berbeda bal langit dengan bumi. Riza diburu paska 3 dipanggil tidak diindahkan.

Tersangka perkara tata kelola minyak mentah ini dimasukan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) alias Buronan.

Menunjukan kepedulian atas perkara, terhadap Riza juga telah diajukan Red Notice ke Interpol guna membatasi ruang gerak sang raja minyak alias The Gasoline Godfather.

Akhir Cerita ?

Semua akan berakhir manis, jika ada Political Will dan bukan sekedar narasi akan kejar akan eksekusi.

Dalam artian, Istana memberikan Green Light agar ada tambahan amunisi bagi Kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester .

Patut diduga, lambannya eksekusi Silfester bukan semata karena pernah menjabat Ketua Relawan Sosmed (Solidaritas Merah Putih) tapi juga sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo -Gibran pada Pilpres 2024 ?

TAK SEPERTI SUSANA TANOJO

Lalu?

Harapan kita, kasus Silfester dan Riza tidak berakhir seperti Eko Edi Putranto dan Susana Tanojo serta Direktur CV. Sri Makmur Yuni.
Eko Edi Putranto, putra Alm. Hendra Rahardja adalah terpidana perkara BLBI Bank BHS bersama Hendra.

Sejak dibubarkan Tim Pencari Koruptor bentukan Kemenko Polhukam akhir tahun 2020, Eko Edi dan buronan BLBI sudah bisa tidur nyenyak dan terhindar sakit jantung. Maklum setiap detik was-was bakal ditangkap.

Susana Tanojo adalah tersangka buronan perkara Vitoria yang merugikan negara Rp 418 miliar.

Komisaris PT. Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) ini dijadikan tersangka bersama Direktur PT. VSI Rita Rosela dan Analis Kredit BPPN Harianto Tanudjaja sempat dicegah tahun 2016 bersama Mukmin Ali Gunawan.

Satu tersangka, Mantan Ketua BPPN Syafruddin Prawiranegara.
Lantaran perkaranya sudah kedaluwarsa pinjam istilah Jampidsus (saat itu Ali Mukartono, Kamis (14/1/2021) status hukumnya gugur.

Kasus Victoria atau kasus pembelian cessie (hak tagih) PT Adyesta Ciptatama (AC) oleh PT. VSI dari BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), 2003 mulai disidik sejak 2015 dan penetapan empat tersangka, 2016.

Hal yang sama pada Yuni, tersangka Life Time Ekstension Flame Turbin GT. 1. 1 dan 1, 2. Ditetapkan tersangka sejak 2013. Kini, sudah bisa mejeng di Medsos seperti Susana beberapa waktu lalu karena sudah lepas dari jerat pidana.

Terus ?

Kita hanya bisa bersuara, tidak punya kuasa.

Harapan kita, pendekatan hati nurani dan hukum tidak tajam ke bawah, seperti disampaikan Presiden saat penyerahan barang rampasan perkara CPO di Kejagung, 20 Oktober lalu adalah nyata dilaksanakan.

Bukan sebaliknya. Bermain dengan Teori Waktu. (Publik) Disodorkan perkara baru. Perkara lama terlupakan.
Ingat, Janji itu amanah ! (Wartan Senior *)