JAKARTA – Dihinggapi rasa api cemburu, sopir truk yang membunuh isteri sirinya berinisial SM (23) belakangan diketahui bernama Ahmad Riansah (29), dicokok Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Ahmad ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Usai mengakhiri hidup isetrinya, Ahmad mengaku mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai, namun upaya tersebut gagal. “Udah gitu saya temenin dulu setengah jam. Keluar itu saya minum (pembersih lantai), habis itu saya balik ke kosan karena memang saya niatnya pengen mati bareng-bareng,” ujar Ahmad, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan keterangan dihimpun, pembunuhan terhadap isteri sirinya terjadi di kamar kosan di Kawasan Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026).
Seusai mengakhiri korban, mengaku sempat menunggui jasad isterinya.
Pelaku mengaku hanya meminum sedikit cairan pembersih lantai sehingga langsung mengalami muntah-muntah. “Saya justru muntah-muntah,” kata dia.
Sekitar pukul 08.30 WIB, Ahmad mengaku terbawa emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, pelaku justru melarikan diri dari lokasi dengan membawa satu set pakaian. “Habis muntah-muntah saya bangun, buru-buru ambil baju ini doang satu setel,” ujarnya.
Kemudian, pelaku dengan mengambil jurus Langkah seribu dia mengambil sejumlah uang milik korban, baik tunai maupun yang tersimpan di rekening bank. “Cuma uang doang. Uang itu kalau enggak salah di saldo 2,5 juta sama uang cash 300. Itu saya transferin buat ke sini (kabur),” kata Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, korban sempat berencana bekerja sebagai terapis spa hanya hingga Lebaran tahun ini. Setelah itu, keduanya disebut berniat kembali rujuk sebagai suami istri.
“Cuman memang hubungan saya itu kata orang tuanya nggak inilah (disetujui). Jadi kami tinggal di Bandung juga ngumpet-ngumpet dari orang tuanya,” ujar Ahmad.
Diketahui, korban berinisial SM (23) merupakan terapis spa asal Cianjur yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Bekasi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang berujung percekcokan pada pagi hari sebelum kejadian.
“Korban ini meninggal akibat adanya kerusakan pada cincin tenggorokan akibat kekerasan benda tumpul. Kami menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar Braiel di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (12/1/2026).
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap Ahmad di Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.18 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, termasuk pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, Ahmad dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Apabila dilakukan terhadap istri atau keluarga, pidananya dapat ditambah,” kata Braiel. (Ralian)












