Pakai Nama Orang Lain, Dolarindo, Showroom Zaida: Modus Ariyanto Bakri Dkk Samarkan Hasil Kejahatan !

Perkara TPPU Asal Perkara Suap Hakim
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Para saksi ungkap aneka modus pencucian uang oleh Advokat Ariyanto Bakri Dkk yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Asef Priyanto dan Syamsul Bahri dalam keterangan pers usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/1).

Mengutip keterangan JPU, Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangannya, Minggu (25/1) menyatakan pada persidangan tersebut dihadirkan empat orang saksi dan seorang saksi ahli, yakni Mantan Kepala PPATK Dr. Yunus Husein.

Perkara TPPU ini berasal dari perkara pokok, yakni suap dan afau gratifikasi terhadap Majalis Hakim Perkara CPO agar perkara diputus Onslag.

ANEKA MODUS

“Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida, terungkap terdapat perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Land Cruiser,” beber JPU Asef Priyanto.

JPU menjelaskan modus yang digunakan adalah dengan menitipkan uang kepada pihak showroom, di mana pihak bernama Vesti menukarkan dolar di Dolarindo (tempat pertukaran uang), yang kemudian hasilnya ditransfer ke rekening Showroom Zaida.

Dalam proses ini, ditemukan pula indikasi bahwa Ariyanto menggunakan identitas dari pemilik showroom untuk menyamarkan transaksi tersebut.

Tidak berhenti disitu, modus pencucian uang Ariyanto juga dilakukan dengan menggunakan perusahaan fiktif bernama PT. MAC untuk memfasilitasi administrasi kendaraan.

“Saksi dari pihak leasing menerangkan meskipun STNK dan BPKB kendaraan diatas- namakan PT. MAC, perusahaan milik Ariyanto tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan. ”

Masih kata JPU, yang dikutip Kapuspenkum, “Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut, sementara saksi dari bagian umum perusahaan leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita memang milik Ariyanto,” imbuh JPU.

Terakhir, untuk menyamarkan transaksi tersebut tambah JPU dari keterangan saksi dari Bank BCA menggunakan sarana perbankan.

“Hal itu terungkap aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto yang menunjukkan aliran uang masuk dan keluar dari hasil penukaran dolar untuk pembayaran kendaraan serta tagihan kartu kredit. ”

MODUS NYATA

Saksi Ahli Yunus Husein mempertegas tindakan menukar, mentransfer, serta mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas orang lain atau perusahaan cangkang merupakan modus nyata dalam tindak pidana pencucian uang.

“Jaksa menilai seluruh keterangan ini sangat mendukung pembuktian tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa, ” pungkas Anang.

Dengan rangkaian dugaan perbuatan pencucian uang tersebut, maka patut diduga banyak pihak yang terlibat sacara langsung dan tidak langsung dan karena itu harus ditindak lanjuti tim penyidik.

“Melihat perkembangan perkara tersebut, tentu kita berharap Kejaksaan menyikapinya dengan tegas agar praktik semacam ini tidak terulang lagi, ” komentari Pegiat Anti Korupsi, Senin (26/1).(ahi)