Penambangan Batubara di Lahan Negara
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tidak ingin ketinggalan kereta api. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim bergerak cepat melakukan penyitaan aset dalam rangka penyelamatan keuangan negara dalam perkara penambangan batubara di lahan milik Kementerian Transmigrasi.
Aset yang berhasil disita, uang sejumlah Rp 214 miliar lebih dalam aneka ragam mata uang asing, 15 tas perempuan bermerek, sejumlah perhiasan emas dan 4 unit kendaraan roda empat.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Hutapea apresiasi kinerja Kejati Kaltim dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
“Respek atas kinerja Kinerja Kaltim, ” katanya kepada Portalkriminal. Id., Kamis (26/3).
Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) menilai prestasi ini sangat penting, khususnya di tengah Pemerintah tengah kencangkan ikat pinggang dampak perang di Timteng terkait penutupan Selat Hormuz.
“Selain, tentunya pencapaian ini menjawab tantangan Jaksa Agung saat Kunker ke Kejati Kaltim belum lama guna membongkar kasus-kasus besar, ” tambahnya seraya mengakhiri perbincangan.
TAK INGIN KETINGGALAN KERETA API
Langkah cepat dari Kejati Kaltim yang dikomandani Ass. Prof. Supardi bisa jadi dilatar belakangi pengalaman saat menjadi Direktur Penyidikan pada Jampidsus.
Dalam konteks Lebaran, Supardi pecinta berat Tenis tidak ingin ketinggalan kereta api untuk sampai rumah alias tidak ingin kalah cepat dari para tersangka, yang seringkali memindahkan aset hasil kejahatan kepada pihak ketiga.
“Oleh karena itu, tim penyidik bersegera lakukan penyitaan aset usai tetapkan 6 tersangka, ” ujar Kasipenkum Kejati Kaltim Tony Yuswanto, SH, MH pada Kamis (26/3) siang.
Dalam keterangannya, Tony mengatakan langkah itu sangat penting mengingat kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir capai triliunan rupiah.
“Angka pastinya masih menunggu perhitungan kerugian negara, ” jelasnya.
Perkara penambangan batu bara di lahan milik Kementerian Transmigrasi tahun 2001 – 2007, mulai disidik pada 19 Januari usai diterbitkan Sprindik Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/ 2026.
Enam tersangka ditetapkan pada Rabu (18/2), diantaranya dua Mantan Kadistamben Pemkab Kartanegara atas nama BH (Basri Hasan) yang menjabat tahun 2009-2010 dan ADR (Adinur) menjabat tahun 2011- 2013.
Lalu, BT selaku direktur dari tiga perusahaan Jembayan Muarabara Group, masing-masing PT. JMB (PT Jembayan Muarabara), PT. ABE (Arzara Baraindo Energitama), dan PT. KRA (Kemilau Rindang Abadi), Senin (23/2).
TERSANGKA KORPORASI
Melihat rekam jejak Supardi saat menangani perkara penyelundupan tekstil dari Cina ketika menjabat Direktur Penyidikan, maka hampir pasti ketiga korporasi, yakni PT. JMB, PT. ABE dan PT. KRA bakal dijadikan tersangka korporasi.
Dalam perkara tersebut pula, tuntutan merugikan perekonomian negara diakomodir oleh Mahkamah Agung dan tercatat sebagai langkah bersejarah.
Dugaan itu menguat lantaran kerugian negara sangat besar dan hal tidak mungkin membebankan kerugian negara kepada 6 tersangka.
“Kenapa tidak. Sabar aja Bang, ” tutur sebuah sumber secara terpisah.((ahi)












