Kecelakaan Kereta Api, Kamneg Polda Metro Periksa Manajemen Green SM dan PT Vinfast

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus kecelakaan kereta api di Bekasi Timur.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak manajemen taksi Green SM serta perusahaan penyedia kendaraan, PT Vinfast.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan agenda pemeriksaan tersebut yang dijadwalkan berlangsung, Selasa (5/5/2026).

“Sekitar jam 10,” katanya kepada awak media, Selasa 5 Mei 2026.

Dijelaskannya, pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain manajemen Green SM, penyidik juga memastikan akan memeriksa pihak PT Vinfast sebagai penyedia kendaraan operasional taksi tersebut.

Sebelumnya, puluhan saksi diperiksa Polda Metro Jaya dalam kecelakaan kereta api di Bekasi Timur. Diterangkannya, hingga saat ini, total 36 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dituturkannya, pemeriksaan mencakup pelapor, korban, saksi di lokasi kejadian, hingga pihak operasional perkeretaapian dan instansi terkait.

“Penyidik telah meminta keterangan dari 36 saksi yang terdiri dari berbagai unsur untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh,” tuturnya.

Dari jumlah tersebut, saksi meliputi pelapor dan saksi dalam laporan polisi, sejumlah korban luka, hingga warga di sekitar lokasi seperti penjaga palang pintu, pemilik warung, serta pengelola penitipan kendaraan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak yang terlibat langsung dalam operasional, termasuk pengemudi taksi, staf operasional, masinis kereta rel listrik (KRL), masinis KA Argo Bromo, hingga petugas pengatur perjalanan kereta api.

Tak ketinggalan, saksi dari instansi pemerintah seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga turut dimintai keterangan.

Polda Metro Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan dalam beberapa hari ke depan.

Pada Selasa (5/5/2026), saksi dari PT Vinfast Auto dijadwalkan diperiksa.
Kemudian pada Kamis (7/5/2026), penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima, bersama tim Pusat Laboratorium Forensik.

Selanjutnya, pada Jumat (8/5/2026), pemeriksaan dijadwalkan terhadap Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sintel.

Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lain, termasuk dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan beberapa individu yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi.
Sejumlah langkah lanjutan juga tengah dilakukan, mulai dari klarifikasi tambahan, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pengajuan penyitaan barang bukti.

Penyidik juga berencana menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik untuk memperkuat pembuktian, serta menyusun sketsa tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, hasil visum korban dari rumah sakit juga menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami seluruh fakta dan bukti guna mengungkap penyebab kecelakaan secara terang serta menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut. (Amin)