Juga Nasib KSO Bukaka-Krakatau Steel
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: PT. Acset Indonusa) dituntut membayar uang pengganti atau kerugian negara dalam perkara Tol MBZ sebesar Rp 179, 99 miliar: Lalu, kapan giliran PT. Waskita Karya giliran dituntut ?
Pertanyaan tersebut mengemuka karena dalam putusan majelis bahwa Djoko Dwiyono Dkk tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi, justru telah perkaya KSO (Kerja Sama Operasi) PT. Waskita Karya dan Acset Indonusa sebesar Rp 510 miliar lebih, Selasa (30/7/2024).
Sejauh ini, baru Acset dijadikan tersangka seperti diungkapkan Acset melalui keterangannya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang ditandatangani Kadek Ratih selaku Corporate Secretary, melalui pemberitahuan Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2025.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea mendesak Kejagung untuk menindak lanjuti putusan majelis hakim tersebut agar tidak timbul kesan tebang-pilih dalam penanganan perkara Tol MBZ.
“Langkah menjadikan Waskita Karya sebagai tersangka juga sejalan dengan Policy pemerintah yang kini alami defisit APBN, ” katanya memberi alasan, Kamis (7/5).
Dalam pembacaan tuntutan pada Rabu (6/5) majelis hakim juga menuntut Acset untuk membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta.
Disebutkan pula, kerugian negara Rp 510 miliar adalah akumulasi akibat kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton Rp 347, 79 miliar, kekurangan mutu slab beton Rp 19, 54 miliar dan terakhir akibat kekurangan volume pada pekerjaan steel box girswr atau balok kotak baja sebesar Rp142, 75 miliar.
Dari uang yang dinikmati tersebut sebanyak Rp 367 miliar lebih masuk ke kantong KSO Waskita Karya dan Acset Indonusa sebagai pemenang lelang.
Sisanya sebanyak Rp142 miliar masuk ke kantong PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) dan PT. Krakatau Steel sebagai pelaksana proyek dan tergabung dalam KSO Bukaka- Krakatau Steel.
Perkara ini tindak lanjut perkara proyek pembangunan design and build dan Jalan Tol Jakarta -Cukanoem II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat
termasuk pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tahun 2016-2017.
Para terdakwa adalah Djoko Dwijono bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite dan Sofiah Balfas serta Dono Parwoto.
KSO BUKAKA – KRAKATAU STEEL
Menjawab pertanyaan Portalkriminal. id., Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) juga menyinggung tentang belum diusutnya kedua korporasi selain Waskita Karya.
“Esensi pemberantasan korupsi bagaimana mengembalikan kerugian negara sebesar-besarnya, maka tiada jalan lain selain menjadikan mereka sebagai tersangka korporasi, ” ujar Iqbal.
Alasannya sederhana agar tidak ada kesan tebang -pilih dan pemberantasan korupsi tidak sekedar narasi disertai gebrak-gebtak meja.
“Lebih cepat, lebih baik, ” pungkasnya.(ahi)












