Tidak Hanya Dana Desa
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin minta Jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Sulawesi Tengah untuk mengawasi sumber daya alam (SDA) di Sulteng agar kekayaan tersebut tidak disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri.
“Seperti, tambang tanpa izin atau kerusakan hutan, ” kata Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng pada Kamis sampai Jumat.
Seperti dikutip Kapuspenkum Anang Supriatna, Sabtu (9/5), Jaksa Agung juga dihadapan Jajaran Kejaksaan ingatkan untuk melakukan penegakan hukum.
“(Jadi) selain pengawasan juga harus diikuti penegakan hukum, ” pinta Burhanuddin.
Untuk itu, pria berkumis tebal ini meminta Jajaran Kejati Sulteng untuk berkomitmen penuh mendukung program pemerintah.
“Khususnya, dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, ” harapnya.
Dari catatan, Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah melalui Tim Satgassus telah membongkar kasus penambangan ilegal baru bara di Kalteng yang dilakukan PT. AKT dan 4 orang tersangka ditetapkan.
Dalam kapasitas Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie juga bongkar kasus SDA di Sultra dan triliunan rupiah disetor ke kas negara dari denda administrasi.
Kemudian, Kejati Kalbar bongkar praktik tambang bauksit. Lalu, Kejati Kaltim ungkap tambang batubara ilegal.
PROPORSIONAL DAN REALISTIS
Dalam arahannya kepada Jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Sulteng, Burhanuddin sarankan agar penyusunan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih proporsional dan realistis, dengan mempertimbangkan capaian kinerja tahun sebelumnya.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan sampai saat ini realisasi PNBP telah mencapai Rp 3, 66 miliar.
Jaksa Agung juga minta untuk diinternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 hingga ke satuan kerja terkecil demi wujudkan visi Kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern.
TAK HANYA DANA DESA
Hal lain yang disampaikan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya terfokus kepada Dana Desa, tapi harus berani tangani perkara dengan kerugian negara yang besar.
“Termasuk di dalamnya, melakukan pelacakan aset secara maksimal untuk memilihkan keuangan negara, ” pungkasnya.
Jumlah penyelamatan keuangan negara melalui bidang Tindak Pidana Khusus pada Satuan Kerja di wilayah Kejati Sulteng periode 1 Januari 2026- 4 Mei 2026 sebesar Rp115,15 miliar. (ahi)












