QSS Terkait Penjualan Bauksit Ilegal
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kembali, Kejaksaan Agung bongkar praktik penjualan bauksit ilegal yang merugikan negara triliunan. Beneficial Owner PT. QSS inisial SDT ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Kejagung.
“Telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga SDT ditetapkan tersangka. Demi kepentingan penyidikan tersangka dikenakan status tahanan Rutan (Cabang Salemba di Kejagung, Red), ” kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (21/5) malam.
Penyidikan perkara penjualan bauksit ilegal di Kalbar yang berujung tersangka ini isyaratkan perkara pajak yang diduga melibatkan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono segera diikuti penetapan tersangka ?
Isyarat tersebut mengingat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) SDT baru diterbitkan belum lama. Sebaliknya, Sprindik Victor sudah sejak Oktober 2025.
Syarief menjelaskan SDT ditetapkan tersangka tepatnya, dalam perkara penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalbar tahun 2017- 2025.
“Perkara akan berkembang terus. Ikuti saja perkembangan penyidikan, ” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan di Lobi Gedung Bundar, Kejagung.
Sementara itu tersangka dengan tangan diborgol dibungkus rompi orange memilih bungkam sesaat keluar dari Gedung Bundar menunju kendaraan tahanan yang akan mengantarkannya ke Rutan Kejagung.
DATA ILEGAL
Perkara berawal saat SDT akuisisi PG. QSS pada 2017 yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016, 7 April 2016.
Setahun kemudian, menurut Syarief tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data yang tidak sebenarnya, QSS mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha.
“Seharusnya, PT. QSS karena tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalbar Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP- C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018. ”
Syarief menjelaskan praktik tersebut
bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
INGATKAN KASUS TIMAH
Kantongi IPU Operasi Produksi, SDT justru tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP, tapi dia melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.
Hebatnya lagi, tersangka satu ini melakukan praktik itu selama 4 tahun (2020- 2024) tanpa ada yang berani menyentuhnya !
Syarief menduga penjualan bauksit dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Pada titik ini, Syarief tidak menjelaskan lebih lanjut.
Patut diduga, penyelenggara dimaksud bisa pihak Syahbandar sempat dan dinas terkait ?
Apa yang dilakukan ini mengingatkan kasus tata kelola timah yang melibatkan 6 perusahaan yang kemudian ditetapkan tersangka korporasi. Kerugian negara Rp 323 triliun !
Kembali kepada PT. QSS lagi. Syarief tambahkan QSS juga tidak memiliki Smelter, yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.
Perbuatan Tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ditaksir triliunan rupiah.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU. Tipikor. Serta subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor, ” pungkasnya.(ahi)












