Ratusan Pil Koplo Diamankan Polisi, Kapolrestro Tangerang Kota: Warga Aktif Beri Informasi ke Polisi

TANGERANG : Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran pil koplo atau obat keras daftar G. Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jailuhari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas ditangkapnya satu pengedar berinisial AY (47) di kawasan Pinang, Kota Tangerang.

“Alhamdulillah, setiap informasi terkait peredaran obat ilegal di wilayah kami berunjung pada penangkapan. Tentu saja ini sesuai komitmen kami untuk tidak memberi ruang peredaran obat keras tanpa ijin,” ujar kapolres, Kamis (21/5/2026) malam.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka AY pengedar yang kerap transaksi di Jalan Gempol Raya Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, ditangkap di satu rumah, Selasa tanggal 19 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB .

“Dari pengecekan di lokasi petugas mengamankan seorang pria berikut barang bukti obat keras jenis Tramadol sebanyak 927 butir, uang Rp1.005.000 dan satu HP diduga digunakan untuk transaksi,” jelas Jauhari. Tersangka AY, kini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menyatakan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal. Menurutnya, peredaran obat terlarang itu menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal. Segera laporkan melalui Call Center Polri 110, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat- obatan daftar G,” tuturnya mengakhiri. (Warto)