Indikasi Status Bos Djarum Berubah ?
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA.: Tidak pakai waktu lama, Kejaksaan Agung kembali tetapkan 4 tersangka baru perkara penyimpangan tata kelola IUP dan atau IUP-OP PT. QSS (Quality Sukses Sejahtera) di Kalbar tahun 2017- 2025.
Sehari sebelumnya (Kamis), SDT alias Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT. QSS ditetapkan tersangka.
Langkah Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah ini menjawab permintaan Presiden agar praktik tambang liar harus diberantas, seperti disampaikan di Kejagung pekan lalu sekaligus tepis cibiran Publik bahwa Presiden hanya Omon-omon.
Hampir dipastikan pula Korporasi (PT. QSS) akan ditetapkan tersangka guna pemaksimalan kerugian negara mengingat kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Juga mempertegas, perkara Bos Djarum Victor Rachmat Hartono dan Sritex Jilid yang melibatkan Sindikasi Perbankan (Bank BNI, Bank BRI dan LPEI) yang disidik sejak 2025 tidak akan lolos jerat hukum: Perubahan status hitungan hari !
“Jujur, kinerja Jampidsus Pak Febrie sangat impresif paska bongkar kasus tambang batubara ilegal di Kalteng, kini ungkap perkara tambang bauksit ilegal di Kalbar, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Sabtu (23/5).
Sepertinya mereka, puji Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia punya indra keenam. “Tidak ada yang lolos dari penglihatan mereka. ”
Menurut Iqbal, dengan pencapaian ini maka perkara yang mandek sejak 2025, seperti perkara Sritex Jilid II dan Bos Djarum tidaklah sulit dituntaskan.
“Seperti pertanyaan Portalkriminal. Id., kami juga yakin kedua perkara tersebut akan dituntaskan sekaligus diikuti penetapan tersangka. Langkah tersebut sekalian menjawab permintaan Presiden belum lama ini, ” pungkas Iqbal.
PENYELENGGARA NEGARA
Kapuspenkum Anang Supriatna mengungkapkan dari 4 tersangka baru, satu diantaranya adalah penyelenggara negara.
“Mereka dijadikan tersangka usai ditemukan alat bukti yang cukup. Demi kepentingan penyidikan, mereka dikenakan status tahanan Rutan, ” katanya, Sabtu dinihari.
Portalkriminal. Id., dan sejumlah wartawan sempat tongkrongi Gedung Bundar (Pidsus) sampai malam, namun sampai tinggalkan Gedung Bundar tidak ada kesibukan bakal ada penetapan tersangka baru. “Pulang yuk udah malam, ” ajak Erwin kepada teman wartawan lain.
Sampai pada akhirnya, Sabtu dinihari pukul 24. 30 WIB ada WA masuk dan diinformasikan ada penetapan tersangka baru.
Keempat tersangka, adalah HSFD alias Hadi Sahal Fadly Daulay selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Komisaris PT. QSS YA alias Yudie Abunawan dan Direktur PT. QSS AY alias Ayi Paryana dan Konsultan Perizinan PT. QSS IV alias Ivan Ariyanto.
Tersangka AP, Tersangka YA dan Tersangka IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sebaliknya, HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
SEKILAS QSS
Dari informasi Minerbaone, Kementerian iam ESDM perusahaan QSS beralamat di Rukan Grand Panglima Polim Unit 83, Jalan Panglima Polim Nomor 65-66, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari daftar pengurus perusahaan terdapat nama Saifu. Selalu Direktur. Komisaris diduduki Sudianto dan Yudie Abunawan.
Sementara pemegang saham tercatat sejumlah nama, mulai Sudianto dan Saifin ada nama lain yakni Hendry Tano.
QSS diketahui memiliki IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi berdasarkan nomor izin 503/07/IUP-OP/DPMPTSP-C.II/2019 untuk komoditas bauksit. Luas ijin tambang capai 1.334,08 Ha, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
LAGI-LAGI UANG
Kasus ini sarat permufakatan jahat. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak dilakukannya penambangan bauksit meski sudah kantongi IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016 dan RKAB.
Pada saat PT. QSS telah mendapatkan IUP OP dan RKAB, terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan diwilayah IUP PT QSS.
Dari penyelidikan terungkap bauksit yang dimiliki QSS dan dijual (diekspor, Red) berasal dari pembelian bauksit yang ditambang di luar wilayah PT. QSS secara ilegal.
Guna licinkan jalan untuk eskpor, Manajemen QSS minta bantuan Konsultan PT. QSS inisial IA dan Direktur QSS inisial A untuk berkomunikasi dan minta bantuan Analis Pertambangan HSFD.
Tentu, tidak ada yang gratis. Seperti perkara Ore Nikel di Sultra yang baru diungkap Kejagung yang minta bantuan Komisioner Ombudsman untuk minimalkan pajak, dengan imbalan uang Rp 1, 5 miliar.
Maka, dalam perkara ini Aseng Dkk juga rogoh kantong dalam-dalam guna diberikan kepada HSFD agar dokumen yang tidak penuhi persyaratan tetap diterbitkan perijinan. Sayangnya tidak disebutkan jumlah uang pelicinnya.
Sudah dapat diduga, akibat permufakatan jahat tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara ditaksir bernilai triliunan rupiah.(ahi)












