Tim Pengacara Korban Pembunuhan M. Ilham Pradipta Minta Majelis Vonis Seumur Hidup Frengky Hari Dkk !

Acuan Perkara Kol. Priyanto

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tim Penasehat Hukum keluarga korban pembunuhan berencana M. Ilham Pradipto minta kepada Majelis Hakim memvonis seumur hidup tiga terdakwa.

Permintaan pidana seumur hidup untuk terdakwa Mochamad Nasir, Feri Harianto
dan Frengky Hari disampaikan melalui sepucuk surat permohonan kepada Majelis Hakim yang mengadili ketiga terdakwa, pada 25 Mei 2026.

Tim Penasehat Hukum tersebut adalah, Boyamin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Tati Suryati dan Ardian Pratomo dari di Kantor Hukum “Boyamin
Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm.”

TAK SEBANDING

Boyamin menjelaskan permohonan terhadap majelis dikarenakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yang disampaikan pada 18 Mei 2026 oleh Oditur Militer dianggap tidak sebanding dengan keterlibatan Terdakwa Mochamad Nasir, Terdakwa Feri Herianto, Terdakwa Frengky Yaru.

Menurut Boyamin, hal tersebut disebabkan terdakwa dari kalangan militer, yang seharusnya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat justru, menjadi pembunuh untuk masyarakat tidak bersalah.

“Tindakan mereka yang berasal dari kalangan militer tersebut telah merusak citra dari militer itu sendiri. ”

Belum cukup disitu, dia melihat tuntutan tersebut jauh berbeda jika dibandingkan kasus lain yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh.

Perkaranya, mereka menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat pada awal Desember 2021 yang pada saat itu mobil tersebut dikendarai oleh Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Dalam kecelakaan tersebut, mereka membuang korban Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah karena Kolonel Priyanto berencana untuk menghilangkan jejak korban.

Salsa dibuang ke sungai dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup namun pada akhirnya tewas karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

Atas kejadian tersebut, Kolonel Priyanto dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Ketika melihat perbuatan Kolonel Priyanto yang lebih ringan dibandingkan perbuatan Terdakwa Mochamad Nasir, Feri Herianto dan Frengky Yaru dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap M. Ilham Pradipta, sudah sepatutnya ketiga terdakwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup karena diduga terlibat dari setiap rangkaian dugaan pembunuhan berencana mulai dari penculikan, penganiayaan, dan penyembunyian jenazah M. Ilham Pradipta, ” harapnya.

PEMBUNUHAN BERENCANA

Kasusnya berawal pada 20 Agustus 2025, korban diculik di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur oleh pelaku dari kalangan sipil dan kalangan militer, yang dalam hal ini untuk kalangan militer dilakukan oleh Para Terdakwa yaitu Mochamad Nasir, Feri Herianto, dan Frengky Yaru.

Setelah berhasil diculik, korban dianiaya berat oleh para pelaku sampai tidak berdaya.

Mayatnya, ditemukan pada pagi hari tanggal 21 Agustus 2025 di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi dalam kondisi tangan dan kaki yang terikat.

Atas keterlibatannya, para terdakwa dari kalangan militer diproses secara hukum melalui Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan nomor perkara perkara nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2026 Oditur Militer membacakan tuntutan pidana kepada Para Terdakwa.

Terdakwa I Mochamad Nasir dituntut pidana penjara 12 Tahun, Terdakwa II Feri Herianto dituntut pidana penjara 10 tahun dan Terdakwa III Frengky Yaru dituntut pidana penjara 4 tahun dan tidak dilakukan penahanan.(ahi)