Bukan Kapan, Tapi Siapa Bakal Kenakan Rompi Orange: Kasasi Perkara Sritex Jilid I Adalah Indikator !

Sritex Jilid II Terhenti Akhir November

PORTALKRIMINALID-JAKARTA: Sudah hampir pasti, perkara Sritex Jilid II akan berujung pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Pertanyaannya bukan lagi kapan penetapan para tersangka dilakukan, tapi siapa saja yang bakal mengenakan rompi orange.

Langkah ini sekaligus mengakhiri cerita burem (pinjam istilah Presiden, Red) soal penanganan perkara Sritex Jilid II yang terhenti sejak Kamis (27/11/2025) !

Kepastian bakal adanya penetapan Tersangka mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas 8 terdakwa (mantan bankir Bank BPD) oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/5).

Kemudian langkah tersebut diikuti pembuatan memori kasasi yang diserahkan kepada Pengadilan Tipikor Semarang pada PN. Semarang untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.

“Sudah seharusnya demikian. Tidak ada alasan untuk tidak menuntaskan Sritex Jilid II dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Senin (1/6).

Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) berpendapat kasasi yang diajukan oleh JPU Sritex Jilid I terhadap putusan bebas 8 terdakwa adalah bukti Kejaksaan yakin ada tindak pidana korupsi dalam pengucuran kredit Rp 1 triliun, yang patut diduga dilakukan secara melawan hukum dan tidak indahkan prinsip kehati-hatian Bank (Prudential Banking).

Selain itu, tambah pria berkacamata ini guna menghindari status saksi permanen dan perkara mangkrak sekaligus pertanggung jawaban atas Sprindik yang telah diterbitkan.

“Dus, karena itu saya punya keyakinan perkara Sritex II segera berujung pada penetapan tersangka, ” pungkasnya sekaligus akhiri perbincangan dengan Portalkriminal. Id.

Pernyataan kasasi disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna, Selasa (12/5). Dia beralasan perkara ke-8 terdakwa disidik dengan KUHAP yang lama.

Pada KUHAP yang baru, yang diberlakukan pada Januari 2026 disebutkan jaksa tidak boleh mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas.

Ke-8 terdakwa adalah, Mantan Dirut Bank Jabar (BJB) Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno, Mantan Dirut Bank Jateng Pujiono dan Mantan Direktur UMK dan Usaha Syariah sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI Babay Parid Wazdi.

Selanjutnya, Mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto, Mantan Kadiv Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta, Kadiv Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata, serta Senior Executivr Vice President Bisnis Bank BJB Beny Riswandi.

Sementara terdakwa lain yang juga mantan bankir (Dirut Bank DKI) Zainudrin Mappa divonis bersalah dan dipidana selama 6 tahun penjara karena terbukti terima gratifikasi.

SAKSI PERMANEN

Sritex Jilid II melibatkan Sindikasi Perbankan beranggotakan Bank BNI, Bank BRI dan LPEI. Sindikasi kucurkan kredit Rp 2, 5 triliun yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan tidak indahkan Prudential Banking sehingga saat jatuh tempo tidak dapat ditagih sama sekali.

Perkara sempat dikebut di awalnya, tapi terhenti pada Kamis (27/11/2025) usai memeriksa Komisaris PT. RUM (Rayon Utama Makmur Megawati dan Pengurus Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky & Rekan Kantor KJPP Ruky, Safrudin & Rekan inisial D selaku Penilai Mesin.

Sejumlah saksi telah diperiksa bahkan sampai empat kali dilakukan terhadap Dirut RUM Pramono.

Dari Sindikasi Perbankan yang telah diperiksa dua Eks.Direksi Bank BNI yakni, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan KS alias Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).

Unsur LPEI terdiri NS diduga Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).

Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, PRY alias Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan HKM alias Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.

Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).

Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).

Bisa disebut nasib para Direksi ini menggantung tanpa kejelasan status. Bahkan dicegah ke luar negeri juga tidak.(ahi)