TANGERANG : Unit Reskrim Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus pencurian sepeda motor terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku IN alias Bisul (26) diketahui residivis curanmor, kini ditahan di kantor polisi tersebut.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, mengatakan pihaknya menerima laporan dari seorang warga yang kehilangan Yamaha Mio di pinggir jalan kawasan Gondrong Cipondoh, Sabtu tanggal 20 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Dijelaskan Yudha, tim opsnal dipimpin Iptu Amin Isrofi melakukan olah TKP mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku diketahui seorang pengamen di kawasan lampu merah Gondrong.
“Setelah melakukan penyelidikan, hanya dalam tempo beberapa jam anggotanya berhasil meringkus IN alias Bisul,” ujar kapolsek, Minggu (38/6/2036) siang.
Menurut Yudha, pencuri motor itu dibekuk di tempat biasa mengamen di kawasan lampu merah Gondrong, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pemeriksaan diketahui, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh, tahun 2023.
Tersangka In alias Bisul mengaku motor curiannya disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan. Warna kendaraan yang semula hijau dicat pilok menjadi hitam dan merah, serta mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu.
“Yamaha Mio curiannya berikut dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV diamankan sebagai barang bukti,” sebut kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini,” ujar kapolres.
Diimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan untuk mencegah aksi pencurian. Pesan kapolres, apabila warga melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. (Warto)












