TANGERANG : Satu pelaku curanmor dibekuk Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tanherang Kota. Dengan modus menukar pelat nomor kendaraan dan memanfaatkan kartu parkir milik korban, maling bernisial RR (23) itu mencuri sepeda motor di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, menerangkan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan Honda CB150R pada tanggal 6 Mei 2026. Tim reskrim melakukan penyelidikan di tempat kejadian dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi.
“Hasilnya anggota kami mengetahui identitas pelaku yang dilanjutkan penangkapan RR pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside,” jelas Kevin, Senin (29/6/2036) pagi.
Diterangkan Kevin, pelaku mengaku memiliki cara khusus untuk mengelabui sistem parkir apartemen. Maling itu, lanjut Kevin, mencari kendaraan yang kartu parkirnya masih tertinggal di dashboard, kemudian mengambil pelat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut.
“Motor incarannya setelah ditukar pelat nomor, lalu kabel kontaknya dirusak. Pelaku selanjutnya membawa motor curiannya keluar area parkir seolah-olah motor tersebut miliknya,” kata Kevin yang menyebutkan bahwa tersangka RR di lokasi sama telah mencuri Honda CB150R dan Yamaha R15.
Menurut kapolsek, RR menjual Honda CB150R curiannya seharga Rp 5 juta, melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat. Sedangkan Yamaha R15 dijual Rp 5,8 juta melalui Marketplace Facebook di wilayah Sukabumi.
“Dari pelaku disita barang bukti berupa buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian,” tambah lulusan Akpol tahun 2022 tersebut.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di area parkir umum maupun apartemen.
“Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan,” kata Jauhari. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(Warto)












