Mengaku Diperas Bea Cukai, Bos Blueray Cargo John Field Minta Hakim Ringankan Hukuman

JAKARTA — Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, mengaku terpaksa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena berada di bawah tekanan besar agar usahanya tetap bisa beroperasi.

Hal tersebut disampaikan John saat membacakan nota pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (29/6/2026).

“Semua itu terjadi dalam situasi tekanan yang terus-menerus, disertai permintaan dengan nilai yang sangat besar, yang apabila tidak dipenuhi saya khawatir akan mengganggu bahkan menghentikan kegiatan usaha perusahaan saya,” ujar John di hadapan majelis hakim.

John menegaskan, fakta persidangan membuktikan bahwa pemberian uang itu bukan atas kehendak bebasnya. Dirinya juga membantah berniat merusak integritas penyelenggara negara atau mencari keuntungan ilegal. Langkah itu diklaim semata-mata demi menyelamatkan nasib dan mata pencaharian para pekerjanya.

Selama proses hukum berjalan, John mengaku telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan jujur. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan situasi tekanan yang dialaminya serta niatnya untuk memperbaiki diri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut John Field dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

John dinilai terbukti menyuap pejabat Ditjen Bea dan Cukai bersama dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, untuk terdakwa Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, jaksa melayangkan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. (Ralian)