Polda Jabar Tangkap Residivis Penyekap dan Penganiaya Kekasih hingga Buta di Bandung

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, YTR (29). Tindakan keji tersebut dilakukan tersangka secara sistematis selama tiga tahun di sejumlah indekos di wilayah Bandung.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus serupa dan pernah divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Bandung. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif tindakan Taufik didasari oleh rasa cemburu yang besar serta pelampiasan emosi terkait pekerjaannya.

“Pekerjaannya adalah debt collector. Jika mengalami kesulitan atau hambatan dalam pekerjaan, dia pulang dan cekcok dengan korban,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026). Selain kepada korban, karakter temperamental tersangka diketahui juga kerap menyasar ayahnya sendiri jika keinginannya di rumah tidak dipenuhi.

Kronologi Kekerasan Berujung Kebutaan
Hubungan keduanya bermula dari aplikasi kencan pada tahun 2024 hingga memutuskan tinggal bersama. Aksi kekerasan fisik dialami korban sejak Mei 2024 di daerah Cicaheum, Kota Bandung, mulai dari pemukulan hingga disundut rokok.

Siksaan tersangka semakin meningkat saat keduanya berpindah kos ke lokasi kedua pada September 2024. Di tempat tersebut, Taufik memukul mata kiri korban menggunakan besi hingga mengalami kebutaan. Tidak berhenti di situ, setelah diusir dan berpindah ke wilayah Cilengkrang pada Februari 2025, tersangka kembali menghajar mata kanan korban dengan helm hingga korban buta total, serta menebas lutut korban dengan benda tajam hingga sulit berjalan.

Aksi penyekapan terakhir dilakukan di sebuah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sejak Januari hingga Juni 2026. Tersangka mengunci korban di dalam kamar dalam kondisi tidak berdaya dan mengalami luka berat di wajah, mulut, serta telinga akibat hantaman helm.

Ditembak Pasal Berlapis dan Efek Sayembara
Taufik Hidayat ditangkap di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu (23/6/2026) setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ditampilkan ke publik, tersangka yang tangannya terikat kabel ties sempat melontarkan permohonan maaf dan penyesalan di tengah kecaman para hadirin.

Atas perbuatan kejinya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yaitu Pasal 466 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat (ancaman 5 tahun penjara), Pasal 451 tentang Penyanderaan (ancaman 12 tahun penjara), serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) tentang Perampasan Kemerdekaan yang Mengakibatkan Luka Berat (ancaman 9 tahun penjara).

Sementara itu, mantan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa pelarian tersangka ke Cimahi dan Tangerang berhasil dihentikan karena tekanan psikologis dari sayembara berhadiah Rp250 juta yang sempat ia umumkan. Karena merasa terus diawasi masyarakat, tersangka kebingungan dan memilih kembali ke Bandung hingga akhirnya diringkus petugas.

Dedi memastikan uang sayembara sebesar Rp250 juta tersebut kini dialihkan dan diserahkan dalam bentuk buku tabungan kepada keluarga YTR untuk bekal masa depan korban. Kondisi YTR sendiri saat ini dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. (Ralian)