Prajurit TNI Aktif, Penyidikan Kol. Budi Utomo Dilimpahkan ke Jampidmil Guna Dibentuk Tim Koneksitas

Mark Up hingga Manipulasi

PORTALKRIMINAL.ID – Lantaran masih Prajurit TNI aktif, tim penyidik pada Jampidsus melimpahkan penanganan perkara Kolonel Budi Utomo
pada Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil).

“Selanjutnya, akan dibentuk tim penyidik koneksitas beranggotakan tim penyidik pada Jampidsus dan tim penyidik dari Jampidmil, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Selasa (2/7).

Temuan tim penyidik pada Jampidsus ini diketahui dari penyidikan perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 – 2025.

Pembentukan tim koneksitas ini mengingatkan penanganan perkara satelit pada Kementerian Pertahanan yang melibatkan dua Jenderal, beberapa tahun lalu.

Kolonel Budi Utomo saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada BGN. Dia juga adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penggadaan sepeda motor listrik.

Tanpa mendahului hasil penyidikan, jika kemudian ditetapkan tersangka maka dua prajurit TNI ‘kejeblos’ perkara MBG, setelah sebelumnya Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN.

Jumlah ini sama dengan dugaan keterlibatan unsur Polri yang melibatkan dua Perwira Tinggi (Pati), yakni Brigjen Pol Sony Sonjaya dan terakhir Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.

“Sesuai ketentuan perundangan, jika dalam suatu tindak pidana ditemukan unsur Milter makan dibentuk tim penyidik koneksitas, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Penyidikan koneksitas adalah serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara bersama oleh unsur Jaksa (sipil) dan unsur Militer (TNI).

MARK UP HARGA

Kapuspenkum menjelaskan dugaan keterkaitan BU pada perkara MBG dalam kapasitas PPK terkait penggadaan sepeda motor listrik.

“BU bersama LP (Lodewyk Pusung, Red), yang menjabat Wakil Kepala BGN dan AM (Andri Mulyono, Red selaku Komisaris dan Pengendali PT. YAT (Yasa Artha Trimanungal) melakukan penggadaan sepeda motor listrik dengan anggaran Rp 1,035 triliun. ”

Belakangan dari hasil penyidikan, terungkap penggadaan sepeda motor tersebut dilakukan secara melawan hukum, berupa tidak diindahkannya persyaratan dalam kontrak dan diduga terjadi Mark Up (penggelembungan harga).

Dalam keterangannya tidak disebutkan praktik mark up, namun dari bisik-bisik tetangga harga satuan sepeda motor jenis tersebut ditaksir sekitar Rp 21 juta di-mark up menjadi Rp 48 juta.

MANIPULASI

Selanjutnya, Anang beberkan dalam pelaksanaan penggadaan sepeda motor tersebut diduga kuat dilakukan manipulasi berita acara serah terima barang.

“Realisasinya baru sebanyak 3. 229 unit motor dari yang direncanakan 21. 081 unit. Namun, telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen yang berakibat terjadinya kerugian negara, ” pungkas Anang.

Wartawan pun yang hadir tanpa sadar menggeleng-gelengkan kepala.

“Suwer, ane bingung ptaktik koruptif dilakukan jor-joran tanpa malu. Anak-anak sekolah dijadikan mangsa untuk perkaya diri dan orang lain, ” sungutnya.(ahi)