Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Tolak Restorative Justice

JAKARTA – Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menegaskan tidak akan melakukan restorative justice dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu dikemukakan, Tifa usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Mulanya Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan terkait beberapa pasal dakwaan jaksa yang memenuhi pasal ancaman di bawah lima tahun, di mana Tifa dapat mengupayakan perdamaian dengan korban, dalam hal ini Jokowi.

“Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun, Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban. Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur demikian,” kata hakim.

Selanjutnya, hakim menanyakan kepada dokter Tifa untuk mengakui akan dakwaan jaksa terkait Pasal 205 ayat 1, atau (Pasal) 206 ayat 1.

Hakim kemudian mempersilakan Tifa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya ihwal sikap yang akan diambil terhadap dakwaan jaksa tersebut.

Setelah berkonsultasi, kepada majelis hakim Tifa mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan upaya damai melalui restorative justice. Ia juga menegaskan akan tetap melakukan perlawanan.

“Izin Yang Mulia, saya akan menjawab sendiri, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegas Tifa.

Dengan demikian, sidang kasus ijazah Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan berlanjut dengan agenda utama penyampaian perlawanan atau keberatan dari tim kuasa hukum.

Sidang tersebut akan digelar kembali pada Kamis (9/7/2026) pekan depan.

“Kita akan menunda persidangan hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026, dengan acara perlawanan yang akan diajukan tim advokat pukul 09.00 WIB,” ucap hakim.

Seperti diketahui, tudingan ijazah strata satu (s-1) Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo berujung ke meja hijau. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik kepada Jokowi.

Hal itu dikemukakan dalam dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (2/07/2026).

Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025 saat saksi sekaligus ajudan Jokowi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan memberitahukan dan memperlihatkan kepada saksi Jokowi adanya tiga unggahan di media sosial (medsos) yang menyerang kehormatan atau nama baik mantan Wali Kota Solo itu.

“Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan,” kata Jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan, Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu.

Selanjutnya, jaksa mengatakan dr Tifa menuding terdapat sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi. Misalnya mulai dari dari cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga Jokowi yang menyebut almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing (dospem).

Atas hal itu, Jokowi meminta Syarif dan kuasa hukum untuk mengumpulkan unggahan-unggahan di medsos. Dia menganggap unggahan itu telah menyerang kehormatan dan nama baiknya.

“Bahwa di antara 28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana yang telah teregistrasi pada 28 Juli 1980. Lalu UGM telah menerbitkan ijazah S1 kehutanan nomor 1120 tanggal 5 November 1965 atas nama Joko Widodo.

“Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian immateril yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal,” kata Jaksa.

Atas hal itu dr Tifa, lanjut Jaksa, tetap menuding ijazah Jokowi adalah palsu. Ungkapan itu disebarkan lewat media sosial hingga talk show, namun tidak ada pembuktian yang sah.

“Sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Joko Widodo dengan sarana teknologi informasi,” tutur jaksa.

Atas perbuatannya, Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Ralian)