CIANJUR: Satresmob Bareskrim Polri menangkap 2 orang penipuan fiktip senilai Rp7,2 miliar di Cianjur. Kedua penipu berinisial ADM dan JAP.
Dua perempuan buronan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp7,2 miliar, akhirnya ditangkap. Kedua pelaku dibekuk di Cianjur dan Kota Tangerang setelah melarikan diri hampir setahun.
Perempuan berinisial ADM ini diringkus petugas Unit Tiga Satresmob Bareskrim Polri, di kawasan perumahan di Cianjur, Jawa Barat.
Saat diperiksa, ADM membeberkan tempat persembunyian terduga pelaku berinisial JAP di kawasan Tangerang. Petugas pun langsung menangkap JAP saat berada di rumahnya.
Kedua terduga pelaku beraksi dengan modus membuat proposal peluncuran produk fiktif, yang merugikan perusahaan tempat mereka bekerja hingga Rp7,2 miliar. Keduanya dinyatakan buron sejak hampir setahun lalu. (Amin)












