Perkara Dirilis Jaksa Agung 4 Tahun Lalu
PORTALKRIMINALID- JAKARTA: Dr. Febrie Adriansyah, Eks. Jampidsus bisa tersangkakan Raja Minyak Riza Chalid.
Lalu, kenapa perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN 2016 senilai Rp 2. 251 triliun, disidik sejak Juli 2022, tidak bermuara penetapan tersangka. Jalan di tempat.
“Ini juga jadi tanda tanya saya. Lalu, kenapa Publik tidak kritisi, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea menjawab pertanyaan Portalkriminal. Id., Selasa (20/7).
Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) nomor: Print-39/F.2 /Fd. 2 / 07/ 2022, 14 Juli perkara PLN langsung dirilis Jaksa Agung Burhanuddin di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa dan dihadiri puluhan wartawan.
Perkara ini juga telah diikuti penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Jajaran Direksi dan Pengurus PLN dan 12 Pabrikan Tower, antara lain Dirut PT. Berca Karunia Indonesia Erick Purwanto, Rabu (19/20/2022).
Khusus Mantan Dirut PLN Sofyan Basir dan Ketua Aspatindo (Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia) Saptiastuti Hastuti yang juga Direktur Bukaka belum diperiksa dan juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
Bandingkan dengan perkara Febrie, dia justru dikenakan status pencegahan dan surat permohonannya sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi. Nilai penggeledahan dengan perkara PLN jauh berbeda.
Kenapa tidak dikiritisi perkara PLN ini bisa jadi diduga Febrie yang getol bongkar Mega Skandal Korupsi dan Kawasan Hutan milik Oligarki dan atau terafiliasi Oligarki sudah menjadi target ?
PINTU MASUK
Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) berharap penyidikan perkara Febrie menjadi pintu masuk untuk juga menuntaskan perkara PLN yang sudah masuk tahun keempat disidik.
Langkah penuntasan perkara PLN sekaligus menepis adanya tebang pilih dalam penanganan perkara yang bernilai triliunan rupiah.
“Kita sepakat perkara ini menjadi pintu masuk untuk dituntaskan agar tidak muncul tudingan tebang pilih. Apalagi ini menyangkut uang triliunan rupiah, ” ujarnya sekaligus akhiri perbincangan.
Kembali, jika disandingkan dengan perkara Febrie bak Langit dan Bumi.
Tanpa pernah diperiksa malah dan verifikasi aset hasil penggeledahan langsung ditetapkan tersangka dalam gelar perkara yang juga dihadiri Anggota Komisi III DPR. Entah, mereka lupa dengan perkara ini ?
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi saat berbincang dengan Portalkriminal. Id, Holopis. Com dan Koranpelita.id di Kejagung, Rabu (7/8/2024) malam. Dikatakan perkara tidak dihentikan dan hanya terkendala masalah teknis.
SARAT PRAKTIK KORUPTIF
Mengacu keterangan Kapuspenkum (saat itu) Dr. Ketut Sumedana pada Senin (25/7/2022) proyek itu diduga syarat muatan perbuatan melawan hukum.
Mulai, dari dibuatnya addendum, Mei 2018 karena proyek dikerjakan tidak sesuai jadwal. Semula Oktober 2016 – Mei 2018 molor sampai Maret 2019.
Terakhir, tanpa legal standing, November 2017- Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower.
Proyek ini dikerjakan oleh PT. Bukaka Teknik Utama, PT. Berca Karunia Indonesia, PT. Armindo Catur Pratama, PT. Karya Logam.
Lalu, PT. Citramas Teknikmandiri, PT. Dutacipta Pakar Perkasa dan PT. Danusari Mitra Sejati.
Serta, PT. Twink Indonesia, PT. Kurnia Adijaya Mandiri, PT. Kokoh Semesta, PT. Bangun Sarana Baja, PT. Gunung Steel Construction dan PT. Duta Hita Jaya.
SIAPA SAJA
Dari catatan Portalkriminal. Id., Pengurus Pabrikan Tower yang sudah diperiksa, selain Dirut PT. Berca Karunia Indonesia Erick Purwanto, Rabu (19/20/2022), juga
Jajaran Direksi PT. Bukaka Teknik Utama dan 3 Pengurus
Pabrikan Tower lain.
Pabrikan Tower yang belum diperiksa, adalah PT. Citramas Teknik Mandiri, PT. Duta Cipta Perkasa, PT. Twink Indonesia, PT. Kokoh Semesta dan PT. Duta Hita Jaya.
Jajaran PLN yang telah telah diperiksa, mulai Amir Rosidin (Direktur Bisnis Regional Sumatera 2015- 2017), Senin (8/8/2022).
Lalu, Selasa (2/8/2022) Nasri Sebayang (Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat), Supangkat Iwan Santoso (Direktur Penggadaan 2015 – 2019).(ahi)












