Ditunjuk Sebagai Jampidsus, Aneka Perkara Menunggu Kuntadi: Riza Chalid, Bos Djarum, Nistran Yohan, Sritex Jilid II

Bagian Pemulihan Nama Baik Kejaksaan

PORTALKRIMINALID – Presiden tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus. Tugas berat menunggu, mulai pengembalian nama baik Kejaksaan serta sejumlah perkara mangkrak empat tahun terakhir.

Penunjukan Kuntadi tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA tahun 20025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung, yang dilansir Mensesneg Prasetyo Hadi, Rabu (22/7).

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea mengapresiasi gerak cepat Presiden sekaligus meminta Jampidsus yang baru untuk menuntaskan perkara yang korupsi yang belum tuntas dan yang mangkrak empat tahun terakhir.

Langkah itu bila dituntaskan, maka nama baik Kejaksaan Agung dapat dipulihkan.

“Publik amat dan sangat menunggu. Pak Kuntadi haru segera tuntaskan perkara baru dan lama yang mangkrak agar nama baik Kejaksaan tidak terpuruk lagi, ” kata Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) secara terpisah.

Perkara baru, adalah kasus perpajakan atas nama Bos Djarum Victor R. Hartono, Sritex Jilid II yang melibatkan Bank BNI, Bank BRI dan LPEI serta perkara tata kelola minyak dan Petral dengan tersangka M. Riza Chalid yang kini buron.

Perkara yang mangkrak, antara lain pengadaan tower transmisi PLN tahun 2016 yang disidik Mei 2022, tindak lanjut putusan pengadilan perkara impor garam yang perintahkan agar korporasi PT. Sumatraco Langgeng Makmur dijerat dan perkara Tol MBZ dimana PT. Waskita Karya tak kunjung dijadikan tersangka korporasi.

Serta, perkara BTS 4G terhadap sejumlah pihak yang diduga menerima suap agar kasus itu tidak ditingkatkan ke penyidikan, seperti Nistra Yohan yang diduga menerima Rp 70 miliar, Ditto Ariotedjo yangbdiduga menerima Rp 27 miliar dan banyak pihak lain.

Menurut Iqbal, perkara-perkara tersebut harus dijelaskan ke Publik alasan tidak dituntaskan dan langkah berikutnya, untuk menyelesaikan dan dibawa ke pengadilan.

Dengan demikian, isu negatif tentang Kejaksaan yang banyak disebut dalam ruang Medsos sebagai “sarang” korupsi dengan sendiri berangsur hilang sekaligus mengembalikan Trust Publik.

“Berat tugas yang diemban, tapi mulai, tapi saya percaya dengan pengalaman bertugas di Gedung Bundar (Pidsus) Kejaksaan Agung. In Shaa Allah semua dapat dituntaskan, ” akhiri Iqbal.

ASEP NANA MULYANA

Bersamaan dengan penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden juga mengangkat Prof Dr. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung mengisi jabatan yang lowong sejak ditinggal Feri Wibisono para Februari 2025.

Sementara jabatan Asep sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) ditempati Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, lalu Dr. Harli Siregar (Kaban Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan) dan Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).

Leo dan Harli adalah mantan Kapuspenkum. Patris adalah Mantan Ketua Penyidik Bansos Sumsel dan terakhir Kajari DKI Jakarta.

Asep yang dikenal Humble dan dekat dengan kalangan wartawan adalah prototype jaksa yang lengkap. Tidak hanya berkarir di pidana umum (Pidum), tapi juga di Pidsus (Pidana Khusus).

Selain itu, dia pernah berkarir di Kemenkumham era Pemerintahan Jokowi sebagai Dirjen Perundang-undangan melalui seleksi.

“Pantas beliau pada jabatan itu, ” sebut Didi, wartawan senior.(ahi)