Kasus Posisi Perkara Eks Jampidsus Belum Juga Diungkap: UU Keterbukaan Informasi Jadi Macan Kertas?

Bisa Muncul Syak Wasangka Negatif

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Pemberkasan perkara TPPU Mantan Jampidsus terus berlanjut, namun sampai detik ini tidak diungkap predicate crime (pidana asal) dan kasus posisinya.

Akibatnya, Publik dan Wartawan khususnya dibuat bingung. UU Keterbukaan Informasi menjadi Macan Kertas ?

Mereka ‘dipaksa’ untuk mengikuti proses penyidikan tanpa mengetahui konstruksi perkaranya.

“Hal ini tidak lazim, bila mengikuti SOP Penanganan perkara yang berlaku di Gedung Bundar (Pidsus), Kejaksaan Agung, ” keluh Ronald Steven, wartawan Holopis. Com. Kamis (30/7).

SOP Penanganan Perkara di Pidsus yang sudah diberlakukan puluhan tahun, ketika menyidik perkara diungkap kasus posisinya dan kemudian diikuti peran tersangka saat diterbitkan Sprindik Khusus.

Begitu pula, SOP Penanganan Perkara yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Tim 9 (Penyidik) rata-rata pernah berkarir di KPK dan Gedung Bundar. Sebut saja nama Agus Salim, bahkan pernah menjadi Direktur Penuntutan (kini, Inspektur di Jaksa Agung Muda Pengawasan, Red).

Selain itu, mereka juga dibingungkan tidak adanya pidana pokok yang menjadi dasar penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan catatan pidana pokok sudah dapat dibuktikan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Kita berharap semua kebingungan itu segera terjawab agar tidak timbul syak wasangka dalam penanganan perkara Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah), ” akhirinya.

Sejak diungkap perkara ini beredar rumours di ruang Publik bahwa Febrie harus dijungkalkan dari jabatannya karena sikap tegasnya dalam menangani aneka Mega Skandal Korupsi, mulai tata kelola timah yang merugikan negara Rp 322 triliun dan tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285 triliun yang menjadikan The Gasoline Godfather M. Riza Chalid sebagai tersangka.

Dalam kapasitas Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febri bersama Ketua Tim Pengarah PKH Sjafrie Sjamsoeddin) sukses kuasai kembali lahan hutan 5 juta hektar lebih dan triliunan dari denda administratif.

PENASEHAT HUKUM

Pada hari ketiga pemberkasan perkara Mantan Jampidsus diperiksa ATW selalu Penasehat Hukum afiliasi DR (Don Ritto).

Don Ritto yang telah ditetapkan bersama Dr. Febrie Adriansyah (FA), adalah seorang Advokat dan memiliki Firma Hukum Don Ritto dan Associated.

“ATW diperiksa terkait Sprindik perkara TPPU yang diduga melibatkan tersangka FA, ” jelas Kapuspenkum Anang Supriatna Rabu (29/7).

Hanya saja, dalan keterangannya tidak dijelaskan keterkaitan ATW dalam perkara TPPU. Terkait temuan uang Rp 476 miliar dan 74 Kg emas ?

Anang menerangkan selain ATW ada satu orang saksi yang seharusnya diagendakan untuk diperiksa, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) akan melakukan pemanggilan kembali, ” pungkasnya.(ahi)