Tiada Perkara Di-SP3 Meski Serahkan Uang Pengganti
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Bisa jadi berharap tidak bakal dipidanakan, PT. Pemukasakti Manisindah (PSMI) secara sukarela menyerahkan “uang pengganti” sebesar Rp 1, 022 triliun kepada Kejaksaan Agung terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk Perkebunan pada areal PT. Inhutani V, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Namun melihat rekam jejak penanganan perkara di Gedung Bundar (Pidsus), maka harapan PT. PSMI pasti akan kandas karena perkara akan berjalan terus hingga berujung di pengadilan !
“Penyidikan jalan terus dimana 47 saksi dan 3 ahli telah kita periksa. Serta penyitaan sejumlah dokumen dalam rangka mengonstruksikan perkara,” kata Direktur Penyidikan Syaiful Bahri Siregar dalam keterangan pers, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (10/9).
Dalam proses penyidikan telah ditemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni melakukan penanaman perkebunan tebu oleh PT. PSMI di areal Kawasan hutan yang dikelola oleh PT. Inhutani V Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Indikasi lain bahwa perkara jalan terus, adalah dilakukannya pemeriksaan atas Komisaris Utama PT. Inhutani V Apik Karyana dan ES selaku Direksi PT. Inhutani V tahun 2012 – 2017, Rabu (9/9) dan
TF alias Tachrir Fathoni selaku Komisaris Inhutani V periode 2012 – 2020 pada Kamis (10/9).
Namun demikian, Saiful enggan berkomentar lebih jauh tentang nasib Jajaran Direksi, Komisaris dan Penerima Manfaat (Beneficial Owner) PT. PSMI dalam perkara ini.
REKAM JEJAK
Rekam Jejak Gedung Bundar (Pidsus) dalam penanganan perkara dimaksud terlihat dalam penanganan perkara PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Perusahaan yang terindikasi kuat terlibat tindak pidana korupsi dalam perkara tata kelola nikel di Sultra pada tahun 2017 – 2020 juga telah menyerahkan secara sukarela terkait dugaan kerugian negara dalam perkara dimaksud sebesar Rp 401, 653 miliar, Jumat (28/8). Perkara juga jalan terus.
Gedung Bundar beri isyarat tegas bahwa tujuan penegakan hukum bukan semata berorientasi pada penindakan berupa pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi pada penindakan berupa pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan, ” kata Saiful, Senin (31/8).
Kepada wartawan atas penyerahan uang oleh PT. PSMI, Saiful menyatakan telah menitipkan uang tersebut di Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Uang yang dititipkan terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 1, 003 miliar dan dalam bentuk mata uang Dolar Amerika sebesar 166 ribu. Langkah ini usai dilakukan penyitaan berdasarkan surat penetapan PN. Jakarta Selatan nomor : 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Perkara ini semula ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung yang kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Sprindik pertama diterbitkan pada era Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi yang belakangan dimutasi menjadi Direktur III pada Jamintel.
Sprindik terakhir diterbitkan era Saiful Bahri Siregar yang dilantik sebagai Direktur Penyidikan pada Selasa (11/8) menggantikan Rinaldi Umar yang belum sempat dilantik dan dimutasi sebagai Wakajati Sumsel.
PEMUKASAKTI MANISINDAH
Perusahaan tersebut adalah perusahaan. Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula.
Perusahaan ini berafiliasi dengan Kerry Group. PT. PSMI didirikan bersama oleh investor asing dan pemilik PT. Gunung Madu Plantation (GMP).
Produk mereka adalah Gula merek PSM / PSN.
Lokasi operasional pada Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Patut diduga PT. PSMI diduga mengelola lahan PT. Inhutani V secara melawan hukum di Way Kanan, Lampung seluas 32.375 hektare untuk perkebunan tebu sejak tahun 2007.(ahi)












