Sesuai Janji Kejaksaan, Perkara PT. PSMI Jalan Terus Berujung Penetapan Tersangka

4 Saksi dari BRIN dan Kementerian Kehutanan

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sesuai janji Direktur Penyidikan Syaiful Bahri Siregar, perkara penyerobotan lahan PT. Inhutani V oleh PT. Pemukasakti Manisindah (PSMI) terus berjalan dengan memeriksa 4 orang saksi, meski sudah menyerahkan uang “pengganti” sebesar Rp 1, 022 triliun, Kamis (10/9).

Hanya saja, sampai kini belum ada jajaran Direksi, Komisaris dan Beneficial Owner PT. PSMI yang dijadikan tersangka dan atau dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan tim penyidik masih merasa perlu mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa para saksi.

“Pemeriksaan dimaksudkan untuk membuat terang tindak pidana sekaligus melengkapi pemberkasan, ” katanya, Senin (14/9).

Dalam keterangannya tidak diungkap lebih jauh kapan pemeriksaan dilakukan kepada Jajaran Direksi, Komisaris dan Beneficial Owner (Penerima Manfaat) dari PT. PSMI.

Empat orang saksi yang diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, terdiri SM selaku Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), KSW (Ketua Tim Kelompok Riset), DSP dan MS (dari Kementerian Kehutanan).

TEMUKAN FAKTA

Sebelum ini, Saiful Bahri Siregar menerangkan tim penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum, yakni melakukan penanaman perkebunan tebu oleh PT. PSMI di areal kawasan hutan yang dikelola oleh PT Inhutani Lampung sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara ditaksir bernilai triliunan rupiah.

Dalam keterangannya pada Kamis (10/9), Saiful enggan menjelaskan lebih jauh apakah tim penyidik sudah kantongi calon tersangka, khususnya dari Jajaran PT. PSMI dan rencana untuk menjadikan PT. PSMI sebagai tersangka korporasi.

Pertanyaan itu mengemuka mengingat dalam perkara serupa di Kabupaten Inhu, Riau, Kejagung menjadikan 7 anak usaha PT. Duta Palma Group sebagai tersangka terkait penggunaan lahan secara ilegal untuk perkebunan sawit.

Namun demikian, Saiful secara diplomatis mengatakan pemeriksaan jalan terus. “Pemeriksaan jalan terus. ”

Indikasinya, nampak dari dilakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT. Inhutani V Apik Karyana dan ES selaku Direksi PT. Inhutani V tahun 2012 – 2017, Rabu (9/9).

Kemudian, TF alias Tachrir Fathoni selaku Dewan Komisaris INHUTANI V periode 2012 – 2020 pada Kamis (10/9).

PEMUKASAKTI MANISINDAH

Perusahaan tersebut adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula.

Perusahaan ini berafiliasi dengan Kerry Group. PT. PSMJ didirikan bersama oleh investor asing dan pemilik PT. Gunung Madu Pkantarjon (GMP).

Produk mereka adalah Gula merek PSM / PSN.

Lokasi operasional pada Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Patut diduga PT. PSMI diduga mengelola lahan PT. Inhutani V secara melawan hukum di Way Kanan, Lampung seluas 32.375 hektare untuk perkebunan tebu sejak tahun 2007.(ahi)