Sita 11 Unit Kendaraan: Indikasi Status Komisaris dan Direksi PT. PTSMI dan Inhutani V Berubah Status

 

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kendati sudah diserahkan dugaan pengembalian kerugian negara Rp 1 022 triliun ke Kejaksaan Agung, namun hal tersebut tidak menghentikan langkah Gedung Bundar (Pidsus) untuk melakukan penyitaan terhadap aset PT. PSMI guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Langkah hukum Kejagung ini indikasi dugaan kerugian negara bisa mencapai dua triliun lebih sekaligus indikasi pula Jajaran Komisaris dan Direksi PT. PSMI (Pemukasakti Manisindah) dan Inhutani V bakal diminta pertanggungjawaban hukum (tersangka, Red).

“Secara kasatmata, apa yang diindikasikan Portalkriminal. Id sulit ditepis. Langkah ini sekalian pembuktian Kejagung akan memulihkan Trust bukan sekedar narasi, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Senin (21/9).

Kejagung akan pulihkan Trust Publik mengemuka paska terjadinya kasus Mantan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah meski masih sulit dibuktikan. Saat terjadinya peristiwa tersebut, Trust Publik turun drastis

Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) mendukung langkah Kejagung dan berharap segera diikuti penetapan tersangka.

“Yang namanya penyidikan tentu harus diikuti penetapan tersangka. Kita masih memiliki keyakinan Kejagung akan melakukan itu sekaligus pembuktian apa yang disampaikan bukan sekedar narasi, ” pungkas Iqbal.

Perkara PT. PTSMI ini mengingatkan akan perkara kegiatan perkebunan sawit oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, Riau yang berujung sang pemilik Surya Darmadi dan putrinya Cheryl Darmadi ditetapkan tersangka.

Kemudian, lantaran kerugian negara capai puluhan triliun maka tujuh anak usaha Duta Palma Group ikuit dijadikan tersangka.

Perkara PT. PSMI terkait pengunaan dan pemanfaatan lahan milik PT. Inhutani di Way Kanan, Lampung untuk industri tebu seluas 32.375 hektare sejak tahun 2007.

Penyerahan uang pengganti Rp 1, 022 triliun oleh PT. PSMI diserahkan kepada Kejagung pada Kamis (10/9).

ANEKA JENIS KENDARAAN

Pekan lalu, Kejagung melakukan penyitaan atas 11 unit kendaraan aneka jenis pada Kamis (17/9).

Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangannya Jumat (18/9) malam kedaraan itu terdiri, 1 unit mobil Honda CR-V RM3, 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, 1 unit mobil Toyota Innova Zenix.

Kemudian, 1 unit mobil Honda CR-V RS58, 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V, 1 unit mobil Honda CR-V RM3, 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5 , 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G.

Terakhir, 1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T, 1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T dan 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah.

“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani, ” tutup Anang.

PEMUKASAKTI MANISINDAH

Perusahaan tersebut adalah perusahaan. Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula.

Perusahaan ini berafiliasi dengan Kerry Group. PT. PSMJ didirikan bersama oleh investor asing dan pemilik PT. Gunung Madu Pkantarjon (GMP).

Produk mereka adalah Gula merek PSM / PSN.

Lokasi operasional pada Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Patut diduga PT. PSMI diduga mengelola lahan PT. Inhutani V secara melawan hukum di Way Kanan, Lampung seluas 32.375 hektare untuk perkebunan tebu sejak tahun 2007. (ahi)