Sukses Lelang Gedung BHS Ingatkan Kasus Penjualan Lahan Jatinegara: Ardi Suami Putri Alm. Hendra Rahardja Tak Kunjung Dijadikan Tersangka

Lalu terjual Rp 12, 396 Miliar

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Eks. Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Eko Edi Putranto di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Jakarta berhasil dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dan laku terjual Rp 12, 396 miliar.

Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea mengatakan kegembiraannya karena perkara BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tahun 2002 akhirnya berhasil dilelang.

Perkara ini diadili secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat satu paket dengan ayahnya, Alm. Hendra Rahardja dan Direksi Bank BHS Sherny Kojongian.

“Apa yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset ini sebuah langkah maju sekaligus jawaban bahwa Kejaksaan akan kejar terus aset terpidana sepanjang belum mencukupi membayar uang pengganti, ” katanya, Sabtu (26/9).

Sebelumnya, Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan kegiatan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negeri dan Lelang (KPKNL), Rabu (23/9). Lalu, di Kantor BPA Kebagusan, Jakarta Selatan telah dilaksanakan Serah Terima Kutipan Risalah Lelang aset berupa eks Gedung Bank BHS yang telah laku terjual senilai Rp 12, 396 miliar.

Objek lelang yang diserahterimakan berupa 1 bidang tanah seluas 541 m² berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 126 atas nama Terpidana Eko Edi Putranto, yang terletak di Jl. Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, kepada pemenang lelang.

“Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BLBI yang digelontorkan ke Bank BHS adalah sebesar Rp 2, 650 triliun, ” beber Anang.

Namun mengacu kepada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 08 November 2002 jo. Putusan PN.Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, menghukum para terpidana secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1, 950 triliun lebih.

PERKARA LAHAN JATINEGARA

Dalam perkara BLBI Bank BHS ini sejumlah aset telah disita bahkan diikuti sita mobil eksekusi lantaran aset yang disita yang dijadikan barang bukti tidak mencukupi, antara lain Kantor BHS yang berseberangan dengan Kompleks Duta Merlin, Jakarta Barat dan lahan seluas 3 hektar di Jatinegara, Jakarta Timur.

Sedangkan Menara BHS di Jalan Gadjah Mada, Jakarta tidak tersentuh. Katanya sudah dimiliki salah satu Oligarki.

Belakangan, lahan dalam status sita eksekusi dijual oleh oknum Pusat Pemulihan Aset kepada PT. Cakra Sarana Larasati (CSL). Chuck Suryosumpeno, Ngalimun dan Notaris Zaibam Abidin dijadikan tersangka.

Satu tersangka lagi, atas nama Albertus Sugeng Mulyanto dalam kapasitas Direktur Umum PT. CSL dinyatakan buron sejak 2019. “Yang bersangkutan terus diburu dibantu Tim AMC, ” kata Ketua Tim Penyidik Sarjono Turin, Selasa (19/2/2019).

Mereka ditetapkan tersangka karena menjual lahan sita eksekusi tersebut hanya Rp 12 miliar.

Padahal sesuai NJOP, tanah itu senilai Rp34 miliar. Yang disetor ke negara hanya Rp 2 miliar. Akibatnya, negara dirugikan Rp32 miliar.

Dari hasil penjualan tanan Rp12 miliar yang dibayar dua tahap itu, uang muka sebanyak Rp6 miliar dibagi habis untuk para pihak.

“Rp2 miliar kepada A (menantu Hendra Rahardja), tersangka ASM Rp1,5 miliar, tersangka ZA Rp250 juta dan S Rp250 juta. Sisa Rp2 miliar disetor bayar uang pengganti,” papar Turin, di Kejagung.

Dari penelusuran, A diduga adalah Ardi suami dari putri Hendra Rahardja dari pernikahan dengan Sri Wasihastuti, yakni Meli Hasan. ASM adalah Albertus Sugeng Mulyanto, (Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati- Pembeli Lahan), ZA adalah Zainal Abidin (Notaris) . S adalah Sihite (Legal PT Cakra Sarana Larasati).

Menariknya, Ardi yang katanya sudah mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar tidak dijadikan tersangka. Padahal, pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana.

Penjualan lahan ini diduga rekayasa. Sebab, penjualan yang diikat dalam akta perjanjian nonot 26/2000 hanya seolah-olah ada transaksi antara Sri Wasihastuti kepada Ardi (menantunya) dengan Notaris J. Woworuntu.

Akta ini diikat lagi dengan akta yang dibuat Notaris Zainal Abidin.

Kesepakatannya, dibayar 3 tahap pertama Rp 5 miliar, kedua Rp5 miliar dan ketiga Rp3 miliar akan dibayar setelah sertifikat jadi.

Guna mengantisipasi hal tidak diinginkan, dibuat adendum (perjanjian tambahan) yang berisi perubahan pembayaran tunai menjadi Rp6 miliar dan Rp 6 miliar lagi, setelah sertifikat selesai dibuat.

Seiring waktu sertifikat tidak bisa diterbitkan, karena Kejagung sudah memblokir tanah di Jatinegara tersebut.(ahi)