Suap Jadikan Praktik CNI Lancar Jaya
Penetapan tersangka korporasi menjadi isyarat PT. Quality Sukses Sejahtera (QSS) juga bakal menemui nasib yang
sama, tapi dalam perkara berbeda, yakni penambangan bauksit ilegal di Kalbar.
“Jika mengacu kepada perkara PT. CNI, maka bisa jadi nasib PT. QSS akan mengalami nasib yang sama. Kita dukung langkah tegas Kejaksaan Agung, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Minggu (27/9).
Menurut Iqbal, dengan sikap tegas Direktur Penyidikan Syaiful Bahri Siregar ini maka roh atau aura Gedung Bundar (Pidsus) dapat dikembalikan seperti sebelumnya.
“Saya yakin rohnya Gedung Bundar dapat dikembalikan lagi. Tentu dengan syarat sikap tegas tanpa tebang pilih, ” pungkas Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI).
Dengan langkah ini pula, kepercayaan publik (Public Trust) dapat dipulihkan dan menempatkan kembali Kejaksaan sebagai institusi terbaik di antara lembaga penegak hukum dan menempati urutan ketiga setelah Istana dan Kemhan.
Tekad Direktur Penyidikan untuk terus menuntaskan perkara kendati PT. CNI sudah serahkan uang pengembalian kerugian negara diutarakan pada Senin (31/8).
“Kita akan kejar pada pihak yang terlibat. Jika ditemukan alat bukti, kita akan jadikan tersangka, ” tegasnya
DITAHAN
Penetapan tersangka korporasi PT. CNI disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna pada Jumat (25/9) malam di Lobi Gedung Bundar, Kejagung.
Dalam keterangannya, Anang juga menambahkan tim penyidik juga menetapkan 4 tersangka lain dari Jajaran Penyelenggara Negara.
“Mereka ditetapkan tersangka karena sudah ditemukan alat bukti yang cukup. Demi kepentingan penyidikan mereka dikenakan status tahanan Rutan, ” tutur Anang.
Tersangka lain, adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM periode 2017 -2018, NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012 -2019) dan MRI (Kabid Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sultra 2017.2019).
“Satu tersangka lainnya, belum hadir memenuhi panggilan tim penyidik, ” ujar Anang sehingga terhadap yang bersangkutan belum dapat dikenakan status tahanan.
Terhadap tersangka BS dan Tersangka MHI dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Salemba Cabang Kejagung. Tersangka NRH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 25 September 2026.
SUAP ATAU GRATIFIKASI
Kasus berawal tahun 2017 sampai 2019 saat PT. CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, di Kabupaten Kolaka Provinsi Sultra secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO).
Dalam melakukan uji kadar nikel, Pihak PT. CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT. CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel
Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, pihak PT. CNI meminta Pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor.
Tidak berhenti disitu, kemudian MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013 – 2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral & Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan Pihak PT. CNI tersebut.
“Padahal PT. CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor ,” beber Anang
Oleh karena PT. CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sedangkan Rekomendasi Izin Ekspor telah terbit.
Selanjutnya Pihak PT. CNI meminta MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra dan NR selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan WIUP Mineral Logam dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan Dokumen Persetujuan RKAB.
Dengan demikian persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT. CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor.
Ternyata, apa yang dilakukan para penyelenggara negara tersebut tidak gratis.
“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT. CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut, secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI, ” akhiri Anang.(ahi)












