Pelarian Sekjen Kementerian ESDM Terhenti di Purbalingga: Para Menteri ESDM Bakal Diminta Pertanggung Jawaban ?

 

Mereka Lakukan Praktik Koruptif Demi Duit

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, pelarian Sekjen Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji (MTP) berhenti di rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jateng, Sabtu (26/9) dinihari pukul 01. 24 WIB.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menangkap dan membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto guna diperiksa lebih lanjut.

Perburuan Teguh Pamudji dilakukan setelah yang bersangkutan absen tanpa penjelasan atas panggilan Kejagung untuk diperiksa dalam perkara tata kelola nikel tahun 2017-2020, Jumat (25/9).

“Sesua jadwal MTP diperiksa pada Jumat (25/9), namun absen tanpa alasan. Tim penyidik lalu mencari dan Sabtu (26/9) berhasil diamankan di Purbalingga, ” kata Kapuspenkum Anang Supriatna, Senin (28/9).

MTP adalah tersangka kelima dalam perkara tersebut. Empat tersangka lain, BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM periode 2017 -2018).

Berikutnya, NRH (Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012 -2019) dan MRI (Kabid Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sultra 2017.2019. Terakhir, adalah PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi.

DEMI RUPIAH ?

Perkara yang menjerat MTP berawal pada tahun 2017- 2019 saat PT. CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, di Kabupaten Kolaka Provinsi Sultra secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO).

Dalam melakukan uji kadar nikel, Pihak PT. CNI secara melawan hukum meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya yang selanjutnya digunakan oleh PT. CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, pihak PT. CNI meminta Pihak Kementerian ESDM agar diterbitkan Rekomendasi Izin Ekspor.

Tidak berhenti disitu, kemudian MTP selaku Sekjen Kementerian ESDM periode tahun 2013 – 2017 bersama-sama dengan BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral & Batubara Kementerian ESDM secara melawan hukum memenuhi permintaan pihak PT. CNI tersebut.

“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan Rekomendasi Izin Ekspor ,” beber Anang, Jumat (25/9).

Disebutkan praktik tersebut bisa terjadi karena adanya dugaan suap dan atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara tersebut: Demi rupiah semua dilakukan.

MENTERI ESDM

Mengacu kepada permohonan rekomendasi izin ekspor nikel pada kurun waktu 2017 – 2019, maka Menteri ESDM periode tersebut bakal ikut dimintai pertanggung jawaban hukum ?

“Tentu, mereka tidak bisa lepas tangan khususnya terkait pengawasan melekat terhadap jajarannya, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.

Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, MTP tidak bekerja sendirian. Dia ‘dibantu’ BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM periode 2017 -2018).

Pada kurun waktu tersebut terdapat dua Menteri ESDM, pertama Ignasius Jonan yang menjabat mulai 14 Oktober 2016 – 23 Oktober 2019 dan Arifin Tasrif yang menjabat pada periode 23 Oktober 2019 – 19 Agustus 2024: Arifin Tasrif.(ahi)