Direktur PT. Sebakis Inti Lestari Milik Siti H. Murdaya Kembali Diperiksa, Status Tak Kunjung Berubah

Perusahaan ini dibawah CCM Group

PORTALKRIMINAL. ID-JAKARTA: Direktur PT. SIL alias Sebakis Inti Lestari yang dikendalikan Alm. Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya, berinisial RMA kembali diperiksa namun tak kunjung berubah status.

“Kami sependapat dengan Portalkriminal. Id. Apalagi yang bersangkutan sudah berulang diperiksa, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Senin (5/10).

Direktur PT. SIL inisial RMA pada tahun 2020 yang diperiksa pada Kamis (1/10) sudah diperiksa saat perkara masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kaltara (Kalimantan Utara) pada Jumat (12/6) di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung bersama Direktur PT. Central Cipta Murdaya (CCM) Karuna Murdaya (KM) putra Alm. Murdaya Poo dan Siti H. Murdaya.

Perkara yang menjerat RMA dan Karuna Murdaya adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi batubara di Kabupaten Nunukan, Kaltara tahun 2013 – 2025. Dugaan kerugian negara triliunan rupiah.

Iqbal berharap Kejagung segera tetapkan para tersangka, bila kemudian sudah diperoleh fakta hukum alias alat bukti yang cukup.

“Langkah ini bukti Kejaksaan tidak tebang-pilih sekaligus menjadi bagian untuk membangunkan kembali aura Kejaksaan, yang sempat jatuh ke titik nol ketika muncul perkara Mantan Jampidsus (yang patut diduga bagian pembunuhan karakter agar tidak dapat dipercaya sebagai Jaksa Agung, Red), ” tutur Iqbal.

Mantan Jampidsus dimaksud Dr. Febrie Adriansyah yang sehari sebelum ditetapkan tersangka, pada Jumat (10/7) sempat dipanggil Presiden dan dijanjikan pada Oktober bakal dilantik sebagai Jaksa Agung ?

SEBAKIS INTI LESTARI

Dari berbagai informasi, PT Sebakis Inti Lestari (SIL) sebenarnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, bukan pertambangan batubara.

Namun, PT SIL terikat erat dengan bisnis tambang batubara di wilayah tersebut karena berada di bawah payung konglomerasi yang sama (Central Cipta Murdaya / CCM Group), serta terikat dalam kasus hukum operasional tambang batubara yang sedang disidik Kejaksaan Agung.

Perusahaan ini didirikan dan dikendalikan oleh keluarga konglomerat Alm. Murdaya Poo dan Dra. S. Hartati Murdaya.

Pendiri dan pemilik Utama adalah Siti Hartati Murdaya (Pemilik CCM Group) yang menginisiasi PT. SIL di Sebakis, Kecamatan Sebuku, Nunukan.

Putra Alm. Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya yakni Karuna Murdaya tercatat Direktur Utama PT. SIL sekaligus Direktur PT. Central Cipta Murdaya (CCM) /PT. Citra Cakra Mandiri.

Wilayah operasional kelapa sawit milik PT. SIL di Sebakis bersinggungan langsung secara geografis dan korporasi dengan aktivitas tambang batu bara, yang dijalankan oleh afiliasi mereka dibawah CCM Group, yaitu PT. Hardaya Mining Energy (HME) dan PT. Central Cipta Murdaya (CCM).

PENETAPAN TERSANGKA

Perkara PT. CCM tercatat perkara kedua yang diambil -alih oleh Kejaksaan Agung dari Kejati Kaltara. Perkara pertama, adalah PT. Pemukasakti Manisindah (PSMI) yang diambil-alih dari Kejati Lampung.

Pembeda kedua perkara, kasus PT. CCM terkait tambang batu bara bermasalah belum pernah menyerahkan uang pengganti. Sebaiknya, PT. PSMI terkait pemanfaatan lahan PT. Inhutani V untuk perkebunan tebu sudah menyerahkan uang pengganti Rp 1, 022 triliun pada Kamis (10/9).

Kesamaan dua perkara produk Kejati Kaltara dan Kejati Lampung tersebut tak kunjung juga ditetapkan tersangka dan tak seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri.

“Kita berharap para tersangka segera ditetapkan agar keraguan Publik dapat dijawab, ” pungkas Iqbal.(ahi)