Presiden Hadir Langsung di Kejaksaan Agung
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Untuk kelima kali Presiden Prabowo Subianto sediakan waktu khusus untuk mendatangi Kejaksaan Agung, guna menerima uang sebanyak Rp 13, 2 triliun dari denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6, 2 juta hektar dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyerahkan langsung kepada Presiden untuk selanjutkan diserahkan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam acara yang digelar khusus di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Namun tragisnya, orang yang banyak berjasa di balik keberhasilan pembayaran denda administratif dari pengusaha tambang, sawit dan tebu di lahan negara serta mampu menguasai kembali kawasan hutan, yakni Dr. Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH sejak 25 Januari 2025 – 10 Juli 2026 tidak dapat hadir.
Pria berdarah Lahat, Sumsel yang dilahirkan 58 tahun lalu telah dijadikan tersangka oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri pada Sabtu (11/7) yang kemudiaan secara tidak lazim diserahkan penanganannya kepada Tim 9 bentukan Jaksa Agung.
Dia dijerat perkara tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri periode 2020- 2026 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2018- 2026 dengan tindak pidana asal perkara Jiwasraya dan Asabri.
“Bisa disebut tragis memang, jika dikaitkan dengan orang yang berjasa di balik kesuksesan Satgas PKH tidak hadir menyaksikan hasil kerja kerasnya bersama 12 Kementerian/Lembaga lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Selasa (6/10).
Lepas dari semua itu, Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) mengapresiasi kedatangan khusus Presiden ke Kejagung yang dapat diartikan sebagai atensi khusus atas sumbangan terbesar kepada negara.
Selain itu, kedatangan ini juga bisa diartikan penghargaan atas kerja keras Satgas PKH selama ini sehingga mampu berkontribusi sangat signifikan bagi bangsa dan negara.
“Harapan kita, Satgas PKH mampu mempertahankan prestasi yang dibuat Pak Febrie Dkk. Bahkan, kalau mungkin lebih baik agar hasilnya dapat dimanfaatkan secara maksimal guna kesejahteraan rakyat, ” pinta Iqbal.
Dalam acara tersebut, tidak ada satu kata pun disebut nama Febrie Adriansyah yang sukses selama menjabat Ketua Pelaksana Satgas PKH: Habis Manis Sepah Dibuang
Ketua Pelaksana Satgas PKH kini ditempati Kuntadi paska dilantik sebagai Jampidsus pada Jumat (24/7/2026). Jabatan Pelaksana Satgas PKH bersifat Ex Officio alias karena jabatan sebagai Jampidsus.
Kedatangan terakhir Presiden ke Kejagung pada Jumat (10/4/2026) guna menerima penyerahan uang sebesar Rp 11, 4 triliun dari Pelaksana Satgas PKH yang saat itu dijabat Dr. Febrie Adriansyah.
BERI APRESIASI
Prabowo pada acara tersebut memberikan penghargaan atas kerja keras Jajaran Satgas PKH dan sikap pantang menyerah sehingga mampu menguasai kawasan hutan yang telah digunakan secara ilegal oleh para pihak.
“Saya menghargai kerja keras, sikap pantang menyerah dari Jajaran Satgas PKH sehingga kawasan hutan (yang tahunan digunakan secara ilegal, Red) berhasil dikuasai kembali, ” ujarnya dengan nada suara penuh kebanggaan atas kinerja Satgas PKH.
Kemudian, Prabowo menjelaskan atas penerimaan uang tersebut dapat dipergunakan untuk memperbaiki ribuan rumah dan sekolah serta lainnya.
Dia beralasan dari hasil penyelamatan kerugian keuangan negara (denda administratif, Red) dan nilai hasil taksiran lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH yang nilainya bisa mencapai angka Rp 400 triliun.
“Penyelamatan kerugian keuangan negara ini dapat dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi lahan pertanian, ” akhiri Prabowo.
Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya menerangkan jumlah uang yang diserahkan sebesar Rp 13, 241 triliun berasal dari berbagai komponen.
Komponen pertama dari penagihan denda administratif oleh Satgas PKH sebesar Rp 3, 475 triliun, kedua Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1, 535 triliun dan terakhir Penerimaan Pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8, 229 triliun.
Disamping pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga per 6 Oktober 2026 juga berhasil menguasai kembali lahan kehutanan, yang digunakan usaha perkebunan seluas 6, 206 juta hektar dan sektor pertambangan seluas 14, 633 ribu hektar. Total lahan kawasan hutan yang dikuasasi mencapai 6, 220 juta hektar.
DITENGAH ISU RESHUFFLE
Acara penyerahan uang Rp 13, 241 triliun dilakukan paska berhembus rumors pergantian Jaksa Agung ST. Burhanuddin seiring pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.
Rumours yang beredar beberapa saat sebelum pelantikan Suyudi Ario Seto oleh Presiden di Istana Negara pada Kamis (1/10) adalah Mantan Jampidum Noor Rachmat bakal ikut dilantik sebagai Jaksa Agung.
Namun, belakangan rumors tidak berlanjut. Sampai dilantiknya Kapolri yang baru, Jaksa Agung masih tetap diemban ST. Burhanuddin.
“Namanya juga rumors. Sulit untuk dibuktikan meski juga sulit untuk ditepis kebenarannya, ” tanggapi Iqbal.
Apakah penyerahan uang Rp 13, 241 triliun ini adalah pembuktian bahwa kinerja Burhanuddin masih kinclong dan masih dapat dipercaya sebagai Jaksa Agung sampai berakhirnya kabinet Prabowo pada 2029 mengingat rumors itu masih berkembang di ruang Publik ?
“Lepas dari semua itu, saya apresiasi kinerja Jaksa Agung. Bapak Presiden yang lebih tahu tentang kinerja pembantunya. Sebaiknya, kita hindari praduga dan fokus bagaimana Kejaksaan bisa tampil lebih baik lagi, ” pungkas Iqbal.(ahi)












