Kasus PT. CCM Segera Berujung Tersangka: Langkah Tersebut Sekaligus Tepis Kejaksaan ‘Tak Berdaya’ Hadapi Nama Besar

PT. CCM Dimiliki Siti H. Murdaya

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jelang penetapan tersangka perseorang dan korporasi, Kejaksaan Agung terus periksa unsur penyelenggara negara dan swasta dalam perkara penambangan batubara oleh PT. Central Cipta Murdaya (CCM) di Kaltara sejak 2013 – 2025.

“Kita apresiasi langkah Kejagung tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Minggu (11/10).

Dia memprediksi perkara ini tidak hanya berujung penetapan tersangka sebagai subjek hukum perorangan, tetapi juga korporasi, mengingat kerugian negara ditaksir mencapai Rp 10 triliun.

“Kita yakin Kejagung segera menetapkan tersangka dan sekaligus menepis perkara ini akan berjalan di tempat karena ada nama besar di balik perkara ini (PT. CCM dimiliki Siti Hartati Murdaya, Red), ” ujarnya mencontohkan perkara PT. TBL.

Statement Iqbal didasarkan pada penanganan perkara transfer pricing dengan tersangka korporasi, yakin PT. Toba Pulp Lestari (TBL) beberapa waktu lalu yang juga diduga merugikan negara triliunan rupiah dan dimiliki pengusaha papan atas dan bisa disebut bagian Oligarki.

Indikasi lain, Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, baik di Kabupaten Nunukan dan sejumlah tempat di Jakarta serta diperoleh alat bukti.

“Dari perkara PT. TBL terlihat Kejagung begitu tegas dan tidak peduli nama besar. Ini indikasi bahwa perkara PT. CCM juga demikian, ” akhiri Iqbal.

Penyidikan perkara tersebut, terakhir memeriksa BH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (8/10).

Selain unsur penyelenggara negara, unsur swasta juga ikut digarap dengan memeriksa Direktur PT. SIL (Sebakis Inti Lestari) inisial RMA pada Kamis (1/10).

Pemeriksaaan atas RMA adalah untuk kesekian kali setelah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara (Kalimantan Utara) pada Jumat (12/6) sebelum penanganan perkara diambil-alih oleh Kejagung.

Saat itu, RMA diperiksa bersama Direktur PT. Central Cipta Murdaya (CCM) Karuna Murdaya (KM) putra Alm. Murdaya Poo dan Siti H. Murdaya.

CENTRAL CIPTA MURDAYA

PT. CCM Group merupakan perusahaan induk (holding company) yang mengendalikan puluhan anak usaha di berbagai sektor.

Di tingkat manajemen kepengurusan operasional, putra mereka, Karuna Murdaya (KM), bertindak sebagai Direktur PT. CCM sekaligus Direktur Utama perusahaan afiliasinya, PT Sebuku Inti Plantation (SIP).

Perkara yang menjerat PT. CCM terkait dugaan korupsi pertambangan batubara di Nunukan, Kaltara Tahun 2013 -2025.

Kejati Kaltara sempat memeriksa beberapa saksi di Gedung Bundar, sebelum diambil -alih Gedung Bundar, mulai KM diduga Karuna Murdaya (Direktur PT. CCM), RMA ((Direktur PT. SIL) dan KRH (Kepala Tambang PT. CCM) serta beberapa pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan. (ahi)